21.8 C
New York
Friday, June 14, 2024

Pengacara dan Kejagung Jelaskan Status Sandra Dewi di Kasus Korupsi Timah

Jakarta, MISTAR.ID

Sandra Dewi diisukan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Isu ini beredar luas di media sosial.

Menanggapi itu, pengacara Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar dengan tegas menepisnya. Ia memastikan bahwa Sandra Dewi sampai saat ini berstatus saksi.

“Kalau Bu Sandra kembali saya tegaskan itu fitnah, dan Bu Sandra statusnya tetap sebagai saksi,” kata Harris saat dikonfirmasi, Rabu (5/6/2024).

Baca juga: Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Timah Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Senada disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. Ia menegaskan bahwa istri Harvey Moeis berstatus sebagai saksi.

“Belum ada pernyataan resmi dari penyidik dalam penetapan tersangka yang bersangkutan, artinya sampai saat ini masih status yang bersangkutan sebagai saksi,” ucap Ketut.

Setiap informasi baru, kata Ketut, akan disampaikan secara resmi ke publik. Ia pun menegaskan terkait suami Harvey Moeis dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun itu masih dalam proses pemberkasan.

Baca juga: Jumlah Korupsi Timah Bertambah Jadi Rp 300 T, Eks Dirjen Minerba Ikut Tersangka

“Masih tahap pemberkasan,” ucap Ketut.

Sebagaimana diketahui, Sandra Dewi sendiri sudah dua kali menjalani pemeriksaan di Kejagung, yakni Kamis (4/4/24) dan Rabu (15/5/24).  Dalam pemeriksaan itu Sandra Dewi sebagai saksi.

Dalam perkara ini,  22 orang telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka. Semuanya diduga telah mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan. (detik/hm17)

Related Articles

Latest Articles