25 C
New York
Friday, June 7, 2024

Menkominfo: 2023-2024 Perputaran Uang Judi Online Rp427 Triliun

Jakarta, MISTAR.ID

Selama tahun 2023 hingga Maret 2024, akumulasi perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp 427 triliun.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi menuturkan, angka dimaksud berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dengan rincian Rp 327 triliun selama 2023 dan Rp 100 triliun di kuartal pertama 2024 (Januari-Maret).

“Fenomena kenaikan perputaran uang judi online itu menandakan praktik illegal tersebut masih eksis di tengah masyarakat,” paparnya dalam konferensi pers terkait perkembangan terbaru pemberantasan judi online melalui saluran telekonferensi, pada Jumat (24/5/24).

Baca juga:Judi Online Beromzet Rp30 Miliar di Depok Dibongkar Polisi

Dia menyebut, kini Indonesia dalam kondisi darurat judi online. Ini diutarakan menanggapi informasi salah seorang perwira TNI bunuh diri diduga akibat terlilit utang judi online.

“Kami mau kembali menekankan bahwa Indonesia darurat judi online. Satu dari sekian banyak orang, khususnya kasus saat ini adalah kabar jika seorang perwira TNI bunuh diri sebab diduga terlilit utang karena judi online,” tukasnya.

Mulai 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024, pemerintah sudah memutus akses atau memblokir 1.918.520 konten bermuatan judi online. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) juga sudah mengajukan penutupan 555 akun e-wallet terkait judi online pada Bank Indonesia (BI) selama periode Oktober hingga 22 Mei 2024. Kemudian pengajuan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024.

Baca juga:Situs Judi Online Semakin Meresahkan, Masyarakat Bisa Lapor ke Polres Setempat

Selain itu, juga terjadi beberapa fenomena phising atau penyusupan konten judi online ke dalam berbagai platform pemerintahan dan pendidikan. Ditemukan 18.877 konten judi daring yang menyusup ke lembaga pendidikan, dan lebih dari 22.714 konten didapati menyisip ke situs-situs pemerintahan sejak tahun 2023 hingga 22 Mei 2024.

“Berdasarkan tugas pokok fungsi Kementerian Kominfo, kita melakukan pencegahan. Tindakan memblokir dan memberi peringatan bagi seluruh ekosistem yang terlibat dalam judi online. Tugas yang lain ada OJK, BI, kepolisian, aparat penegak hukum, kejaksaan dan lain-lainnya. Termasuk Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melakukan lobby-lobby terhadap negara lain, karena di negara lain ini legal,” kata Budi. (dtk/hm16)

Related Articles

Latest Articles