9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Mengenal Sosok Alvin Lim, Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas Salemba

Jakarta, MISTAR.ID

Pengacara Alvin Lim menjadi pembicaraan pasca menyampaikan keterangan jika terpidana kasus pembunuhan berencana, sekaligus eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, tak pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta.

Tuduhan itu diutarakan Alvin pada siniar atau podcast bersama Richard Lee, yang diunggah di YouTube, pada Rabu (3/1/24). Ketika itu, keduanya berbincang dalam podcast bertajuk ‘Alvin Lim Mafia Asuransi?? Alvin Bongkar Semua Disini!!’.

Intinya, Alvin yang sempat sebagai tahanan di Lapas Salemba tidak pernah menampak Sambo tidur di sel nya.

Baca juga:Bukan di Penjara, Pengacara Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tidur di Ruang Ber AC

Pernyataan itu segera mendapatkan tanggapan dari Kepala Lapas (Kalapas) Salemba, Beni Hidayat. Menurutnya, Sambo memang tak pernah ditahan di Salemba, kecuali menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) mulai tanggal 24-29 Agustus 2023.

“Lalu yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Cibinong sesuai surat Kalapas Kelas II A Salemba terkait pemindahan 3 orang warga binaan ke Lapas Cibinong,” kata Beni kepada awak media, Kamis (4/1/24).

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) sebelumnya sudah menyampaikan, jika Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi telah dipindahkan ke Lapas berbeda. Putri dialihkan ke Lapas Kelas IIA Tangerang, dan Sambo di Lapas Cibinong.

Baca Juga : MA Cabut Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup

Menjadi informasi, Alvin adalah advokat dari firma hukum LQ Indonesia Law Firm Alvin, serta tercatat menjadi pendiri sekaligus tim pengacara, kuasa hukum pajak, kurator dan konsultan hukum.

Dirangkum dari situs resmi LQ Law Firm, Alvin pernah menempuh pendidikan ilmu hukum di Indonesia dan perbankan di Amerika Serikat (AS). Memulai kariernya sebagai bankir di Wells Fargo Bank & Co di AS pada tahun 1997-1999.

Lalu pernah menjalani karier perbankan di American Express & Co Bank of America sebagai Vice President di US Bank, Concord, AS dan Presiden Direktur PT Power Center Indonesia. Kemudian memimpin PT Financial Quotient Indonesia dan mendirikan LQ Indonesia Law Firm.

Baca juga:Keluarga Brigadir Yosua Sebut ada Lobi Politik Putusan MA Terhadap Vonis Ferdy Sambo Cs

Kebanyakan kasus besar yang ditanganinya yakni meliputi sektor perbankan, Contohnya, kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang klien, kasus pidana perlindungan konsumen melibatkan perusahaan asuransi Allianz, kasus Millenium Dinamika Investama, serta kasus melawan perusahaan besar lainnya seperti PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan Lion Air Group.

Alvin juga tidak asing dengan menjalani tahapan hukum. Tahun 2022, anak dari Alvin pernah meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD membantu ayahnya yang dijemput paksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) akibat kasus pemalsuan dokumen. (bsns/hm16)

Related Articles

Latest Articles