9.6 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Sri Mulyani Minta Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk meningkatkan kualitas layanan. Permintaan ini dikatakannya setelah banyaknya kasus-kasus viral yang melibatkan instansi tersebut.

“Saya meminta Bea Cukai terus meningkatkan kualitas layanan dan secara proaktif memberikan edukasi ke masyarakat tentang kebijakan-kebijakan dari berbagai Kementerian dan Lembaga yang harus dilaksanakan oleh Bea Cukai sesuai dengan mandat Undang-Undang, yaitu sebagai pelindung batas, pengumpul penerimaan, fasilitator perdagangan, dan bantuan industri,” ujar Sri Mulyani, Minggu (28/4/24).

Kasus-kasus viral yang dimaksud mencakup pembelian sepatu online dari luar negeri senilai Rp 10 juta yang dikenakan bea masuk sebesar Rp 31 juta.

“Serta keluhan seorang influencer yang tidak dapat mereview mainan robot Megatron dari Robosen karena barang tersebut ditahan di Bea Cukai dan dikenakan biaya sebesar US$ 1.699, padahal harganya hanya US$ 899,” tambahnya.

Baca juga: Sidang PHPU, Sri Mulyani: APBN 2024 Disetujui dan Ditetapkan DPR

Sri Mulyani menjelaskan bahwa kedua kasus tersebut memiliki kemiripan, yaitu adanya keluhan terkait penerapan bea masuk dan pajak yang menunjukkan adanya indikasi bahwa nilai yang diberitahukan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) lebih rendah dari nilai sebenarnya.

Kasus tersebut dianggap telah terselesaikan dan barang telah diterima oleh pemiliknya karena petugas Bea Cukai telah mengoreksi perhitungan bea masuk dan pajaknya.

“Permasalahan ini telah diselesaikan karena pembayaran bea masuk dan pajak telah dilakukan sehingga barangnya telah diterima oleh penerima,” ungkap Sri Mulyani.

Tidak cukup sampai disitu. Kasus lain terkait pengiriman barang impor untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) berupa 20 keyboard yang tertahan sejak 18 Desember 2022. Barang tersebut dikenai tagihan ratusan juta karena awalnya dinyatakan sebagai barang kiriman oleh PJT sehingga ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD).

Related Articles

Latest Articles