Jakarta, MISTAR.ID
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 yang akan ditetapkan oleh pemerintah naik dari tahun sebelumnya. Meskin begitu, detail angka kenaikan belum disebutkannya.
Menurutnya, kunci utama untuk penetapan UMP ini adalah bagaimana penghasilan pekerja lebih baik, tetapi pemerintah pun harus memperhatikan dunia usaha.
Proses penetapan UMP 2025, kata Yassierli, masih dilakukan. Namun, terkait jadwal penetapannya, ia mengaku belum bisa menyampaikannya.
Yessierli mengatakan, saat ini Dewan Pengupahan Nasional (DPN) sedang membahas besaran UMP. Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan di tingkat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit. Diskusi tersebut juga dibarengi harmonisasi sejumlah aturan.
Baca juga:Pemkab Simalungun Tunggu Penetapan UMP 2025 oleh Gubsu
“Ya kan kondisi sekarang enggak bisa dikejar karena produk hukum harus harmonisasi macam-macam. Kita lihat saja, kan yang penting berlakunya 1 Januari nanti,” ujar Yassierli.
Perlu diketahui, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Pemerintah menetapkan UMP setiap tahun. UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November.
Meski begitu, ada perubahan aturan setelah putusan MK terhadap 21 pasal Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, termasuk soal perumusan upah minimum bagi pekerja. (cnn/hm17)