17 C
New York
Saturday, October 26, 2024

Lewat CCTV Terungkap Pasien di Pondok Gus Samsudin Tewas

Surabaya, MISTAR.ID

Jenazah seorang warga Tambak Asri Melati, Morokrembang, Krembangan, Surabaya berinisial S (59) ditemukan tiga hari setelah berobat ke Pondok Nuswantoro milik Samsudin Jadab alias Gus Samsudin, yang berlokasi di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Kasi Humas Polres Blitar Iptu Udiyono, kematian S terbongkar setelah CCTV di lingkungan pondok diperiksa petugas kepolisian dan keluarga korban. Hasil rekaman itu diketahui korban berangkat ke Pondok Nuswantoro pada Sabtu (9/12/23) hendak berobat karena mengalami penyakit kolesterol, darah tinggi dan sesak nafas sudah bertahun-tahun. Namun, S tidak kunjung pulang hingga Senin (11/12/23).

Mengetahui itu, keluarga kemudian mencarinya ke Pondok Nuswantoro, Senin (11/12) malam. Di sana keluarganya melihat bahwa nama S tercatat dalam buku tamu. Lantaran merasa ada yang janggal, keluarga melaporkan masalah tersebut ke polsek setempat.

Sesuai rekaman CCTV, S terlihat memasuki toilet umum setelah menjalani terapi di pondok yang dikelola Gus Samsudin itu. “Terlihat dalam CCTV korban masuk ke dalam kamar mandi umum, tapi tidak kunjung keluar,” terangnya.

Baca juga: Muhammadiyah Luncurkan Program #RamadhandiRumah

Untuk memastikan apa penyebab korban tidak keluar, keluarga dan petugas masuk ke kamar mandi. Namun ternyata kamar mandi dalam kondisi terkunci dari dalam sehingga keluarga mengintip dari ventilasi pintu. Keluarga pun melihat bahwa tubuh S tergeletak di dalam dalam kondisi tidak bernyawa.

Sementara Petugas Polsek Lobar beserta Tim Inafis Polres Blitar langsung turun usai menerima laporan dari keluarga S. Dalam pemeriksaan tim kesehatan, tidak ada ditemukan bekas luka pada bagian tubuh korban, atau tidak ada tanda-tanda kekerasan.

“Jenazah korban telah kaku yang belum ada tanda-tanda pembusukan mayat, diduga korban meninggal karena sakit darah tinggi, kolesterol, sesak nafas,” sambungnya.

Udiyono mengatakan keluarga S menyatakan menerima dan meminta untuk tidak dilakukan otopsi jenazah. Mereka juga membuat surat pernyataan tidak akan menuntut pidana maupun perdata kepada pihak mana pun. (mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles