12.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Kemenkes RI Buka Ruang ke Masyarakat Suarakan Aspirasi Implementasi UU Kesehatan

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Kesehatan RI membuka peluang partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan kepada pemerintah terkait struktur peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat menyuarakan aspirasinya terkait implementasi UU Kesehatan. Berbagai masukan tersebut penting untuk penyusunan peraturan turunan UU Kesehatan yang lebih komprehensif,” kata Juru Bicara Kementerian Mohammad Syahril saat dikonfirmasi, Kamis. .

Setelah RUU Kesehatan disahkan pada 11 Juli menjadi UU Kesehatan, pemerintah sedang menyusun aturan turunan untuk implementasi undang-undang tersebut, ujarnya.

Baca juga: UU Kesehatan Sah Berlaku Mulai 8 Agustus 2023  

Dia memastikan proses penyusunan peraturan akan dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan partisipasi masyarakat seluas-luasnya.

Untuk menampung berbagai masukan dan aspirasi serta membuka ruang diskusi dengan seluruh elemen masyarakat, Syahril mengatakan Kementerian telah menyediakan saluran khusus yang dapat diakses di laman https://partisipasisehat.kemkes.go.id

Portal ini dapat diakses oleh masyarakat untuk memasukkan masukan atau saran mengenai proses penyusunan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ujarnya.

Baca juga: Gejolak Penolakan Omnibus Law UU Kesehatan, Ketua PPNI Siantar: Secara Pribadi Saya Terima

Selain mendorong partisipasi masyarakat, Syahril mengatakan kementerian juga akan melakukan sosialisasi dan konsultasi substansi RPP UU Kesehatan yang akan diterapkan secara online melalui kanal YouTube Kementerian Kesehatan.

Menurut Syahril, menyerap aspirasi seluruh pemangku kepentingan penting untuk menampung berbagai masukan dan usulan yang selama ini tidak diakomodir dalam UU Kesehatan.

Baca juga: Empat Organisasi Profesi Kesehatan Gugat UU Kesehatan ke MK

Ia berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan dengan baik untuk mewujudkan partisipasi masyarakat yang bermakna, sehingga hak-haknya dapat didengar, dipertimbangkan, dan dijelaskan dengan baik.

Kementerian Kesehatan telah mendelegasikan peraturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 menjadi 108 pasal untuk diatur dalam 101 pasal Peraturan Pemerintah (PP), dua pasal Peraturan Presiden (Perpres), dan lima pasal Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). (antara/hm17)

 

Related Articles

Latest Articles