27.2 C
New York
Friday, November 1, 2024

UU Kesehatan Sah Berlaku Mulai 8 Agustus 2023  

Jakarta, MISTAR.ID

Undang-Undang (UU) tentang Kesehatan yang baru secara resmi telah diteken Presiden Joko Widodo.

Salinan UU itu telah diterbitkan di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg), seperti dilansir, pada Rabu (9/8/23).

Ini tertulis menjadi UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. UU itu ditandatangani pada 8 Agustus 2023, lalu diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno di hari yang sama.

Baca juga: Gejolak Penolakan Omnibus Law UU Kesehatan, Ketua PPNI Siantar: Secara Pribadi Saya Terima

Bunyi dari pasal terakhir disebutkan, jika UU itu mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Regulasi pelaksanaan dari UU Kesehatan harus ditetapkan paling lama 1 tahun terhitung sejak diundangkan. Ada 20 bab dan 458 pasal di UU Kesehatan teranyar ini.

Sebelumnya, parlemen mengesahkan Omnibus Law Rancangan (RUU) Kesehatan menjadi UU pada 11 Juli lalu. Ini disahkan melalui rapat paripurna DPR ke 29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023.

Fraksi-fraksi yang menyetujui pengesahan itu yakni, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PPP, PAN dan PKB. Sementara Fraksi NasDem menerima dengan catatan mengenai mandatory spending. Sedangkan yang menolak pengesahan adalah Fraksi Partai Demokrat dan PKS.

Baca juga: Setelah UU Kesehatan Disahkan, PDGI Diminta Tetap Solid Berjuang

RUU Kesehatan itu juga menuai penolakan dari berbagai pihak, khususnya organisasi profesi di Indonesia, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII).

Ada beberapa hal yang ditentang, di antaranya penghapusan mandatory spending. Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) berlaku seumur hidup, serta penghapusan rekomendasi organisasi profesi untuk membuat Surat Izin Praktik (SIP).

Berikutnya, perizinan nakes dari luar negeri bisa praktik di Indonesia, regulasi teknologi biomedis, serta terakhir spesimen warga yang dapat ditransfer ke luar Indonesia. (cnn/hm16)

Related Articles

Latest Articles