Thursday, February 6, 2025
logo-mistar
Union
NASIONAL

Kejagung Blokir 50 Persen Perjalanan Dinas

journalist-avatar-top
By
Thursday, February 6, 2025 12:41
47
kejagung_blokir_50_persen_perjalanan_dinas

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. (f:int/mistar)

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Guna mendukung kebijakan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir 50 persen perjalanan dinas.

Seperti disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar ketika dikonfirmasi wartawan, pada Kamis (6/2/26).

"Untuk semua perjalanan dinas, dilakukan blokir 50 persen. Jadi, kalau dilihat dari angkanya ada Rp399,4 miliar. Hampir 400 miliar. Nah, itu diblokir dalam rangka efisiensi," ujar Harli dilansir media antara.

Seiring dengan adanya kebijakan pengurangan anggaran tersebut, kata Harli, rapat dalam perjalanan dinas akan dilakukan secara hybrid secara daring.

"Tidak untuk biaya penanganan perkara. Itu hanya untuk seluruh perjalanan dinas," ungkap Harli menegaskan bahwa tidak ada efisiensi anggaran untuk biaya penyidikan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun 2025 untuk menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.

Inpres tersebut mengarahkan sejumlah pejabat negara, mulai dari para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga gubernur, bupati, dan wali kota untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor. (*/hm27)

journalist-avatar-bottomRedaktur Ferry Napitupulu

RELATED ARTICLES