Erni Ariyanti Akan Kaji Pemangkasan Anggaran Perjalanan Dinas dan ATK
Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti. (f:amita/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Presiden Prabowo Subianto terapkan aturan baru terkait pemangkasan anggaran perjalanan dinas dan Alat Tulis Kantor (ATK).
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Dalam Inpres tersebut, pemerintah daerah (pemda) diminta mengurangi anggaran yang bersifat seremonial, termasuk perjalanan dinas sebesar 50 persen.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Erni Ariyanti menuturkan akan mengkaji masalah pemangkasan anggaran tersebut.
"Itu juga menjadi bahan pembahasan kami di rapat pimpinan (rapim) nanti," katanya kepada mistar.di Gedung DPRD Sumut, Kota Medan, pada Jumat (31/1/25).
Erni menyebutkan setelah libur panjang beberapa waktu lalu, pembahasan mengenai pemangkasan anggaran tersebut akan dilanjutkan setelah pelantikannya.
"Pembahasan itu akan ditunggu setelah pelantikan saya pagi ini. Sore nanti akan kita bahas," sambungnya. (amita/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
BI Siantar Resmikan Rest Area di Desa Sait Buttu Saribu