27.9 C
New York
Thursday, June 20, 2024

Kaesang Bungkam Menanggapi Ketua DPD PSI Batam Terjerat Kasus Narkoba

Jakarta, MISTAR.ID

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep bungkam saat ditanya mengenai Ketua DPD PSI Kota Batam Susanto ditangkap polisi karena penggunaan narkoba jenis sabu.

Awak media menyampaikan pertanyaan itu setelah jumpa pers deklarasi dukungan untuk calon gubernur Sulawesi Tengah, Jumat (7/6/24).

Awalnya, awak media bertanya sekaitan tentang Pilgub DKI Jakarta 2024. Lalu Kaesang menutup sesi wawancara saat ditanya tentang pesan ayahnya, Presiden Joko Widodo, terkait Pilgub DKI.

Namun, saat Kaesang meninggalkan lokasi, beberapa wartawan bertanya tentang penangkapan kader PSI di Batam karena kasus narkoba.

Pertanyaan itu dilontarkan beberapa jurnalis dengan suara keras, tetapi Kaesang tak menjawab dan memilih tetap meninggalkan tempat.

Baca juga:Divonis Korupsi Ratusan Miliar, KPK Sita 91 Mobil Mewah Milik Rita Widyasari

Di tempat terpisah, Juru Bicara PSI Sigit Widodo mengatakan partainya akan menjatuhkan sanksi kepada Susanto. Kendati demikian, ia tak merinci sanksi yang akan diberikan.

“Apabila ada kader yang terbukti bersalah, pasti akan diberikan sanksi,” ucap Sigit, Jumat (7/6/24).

Sebelumnya, Polresta Balerang menangkap Susanto karena penyalahgunaan narkoba. Susanto ditangkap bersama dua orang lainnya.

Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba mengatakan Susanto ditangkap dengan barang bukti kurang dari 1 gram. Dengan demikian, Susanto akan diarahkan menjalani rehabilitasi.

“Kita serahkan ke BNN untuk direhab selama 6 bulan ke depan,” ucap Tigor Sidabariba saat dihubungi wartawan. Atas perbuatannya, Susanto dan kawan-kawan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus hukum yang menjerat kader PSI tak hanya Ketua DPD PSI Kota Batam, beberapa kader partai pimpinan anak bungsu Jokowi itu juga turut terjerat kasus hukum.

Pada 3 April lalu, Ketua DPC PSI Kecamatan Gubeng, Surabaya, Rizky Eka Mahendra (44) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual kepada CH (19) di sebuah panti asuhan kawasan Sukolilo.

Saat melancarkan aksinya, Rizky juga melontarkan ancaman pembunuhan kepada korban, dengan pistol revolver palsu, yang sebenarnya merupakan korek api. Hal itu ia lakukan agar CH tak menceritakan aksi bejatnya ke ibunya.

Baca juga:Pengacara dan Kejagung Jelaskan Status Sandra Dewi di Kasus Korupsi Timah

Perbuatan Rizky kemudian terbongkar setelah korban menghubungi pacarnya dan melapor ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya itu, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI Jawa Timur telah mengeluarkan Rizky dari keanggotaan partai pada Kamis (4/4) lalu melalui SK bernomor 5175/SK/DPW-IV/2024.

Sementara itu, kasus pelecehan seksual berikutnya dilakukan oleh Ketua DPD PSI Jakarta Barat Anthony Norman Lianto. Ia kemudian mundur sebagai kader PSI per Selasa (26/3/24).

Kasus ini viral setelah beredar video pengakuan korban berinisial W di media sosial. Dia mengaku dilecehkan oleh Anthony.

Awalnya, W mendaftar jadi pengurus PSI. Dia kemudian diterima kerja sebagai buzzer PSI.

Setelah diterima kerja, W mengaku dipanggil untuk mengurus pekerjaan. Usai memenuhi panggilan dia mengaku dibawa ke sebuah kamar.

Di kamar terkunci itulah W mengaku mendapat kekerasan seksual dan mendapat ancaman agar tak menceritakan kejadian tersebut. (cnn/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles