9.8 C
New York
Friday, October 18, 2024

Jalankan Kortastipikor, Kapolri Bentuk 3 Direktorat Baru

Jakarta, MSTRA.ID

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tiga Direktorat dalam Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri, di antaranya Direktorat Pencegahan, Direktorat Penyidikan dan Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset

Kortastipikor, kata Listyo, akan berkoordinasi dengan instansi terkait ihwal penanganan tindak pidana korupsi.

Ia menegaskan, Kortastipikor termasuk bagian dari upaya Polri untuk bersama-sama dengan instansi yang lain , yakni KPK dan Kejaksaan agar lebih optimal memberantas tindak pidana korupsi.

Baca juga:Pembentukan Kortas Tipikor Polri Disebut Tak jadi Masalah Bagi KPK

Menurut Listyo, pembentukan Kortastipikor sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden terpilih, Prabowo Subianto guna memberantas korupsi.

“Dan tentunya kami menyesuaikan apa yang diharapkan oleh beliau berdua tentunya berul-betul bisa kita optimalkan,” katanya pada Jumat (18/10/24)

Pada Selasa 15 Oktober 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan pembentukan Kortas Tipikor Polri melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024.

Baca juga:Presiden Teken Perpres Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Polri

Kortastipikor Polri tersebut dibentuk berdasarkan hasil pengembangan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) yang sebelumnya berada di bawah naungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dalam ketentuan terbaru di Pasal 20A ayat (1) Perpres 122/2024, Kortas Tipikor tidak lagi berada di Bareskrim Polri, melainkan akan menjadi unsur pelaksana tugas pokok yang langsung bertanggung jawab kepada Kapolri.(mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles