25.1 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

Draf Revisi UU TNI, Masa Pensiun Diperpanjang Jadi 60 Tahun

Jakarta, MISTAR.ID

Presiden mendapat kesempatan untuk memperpanjang masa tugas Panglima TNI dan seluruh anggota TNI yang berpangkat jenderal bintang empat. Hal ini tertuang dalam draf revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI.

Adapun struktur TNI yang memiliki pangkat bintang empat selain Panglima antara lain para kepala staf dari tiga matra: KSAD, KSAU, dan KSAL.

Dalam revisi yang sedang dibahas itu juga mengatur mengenai kenaikan batas usia pensiun prajurit TNI dari 58 tahun menjadi menjadi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama.

Berdasarkan draf revisi UU TNI yang tercantum pada Pasal 53 terdiri atas lima ayat. Dalam ayat 3 menyatakan perwira tinggi bintang empat atau jabatan Panglima TNI dapat diperpanjang masa dinasnya hingga maksimal dua kali yang ditetapkan lewat keputusan presiden (keppres).

Baca juga: Ada 2 Poin Diubah di Revisi UU Kementerian Negara

Lalu Pasal 53 ayat 4 berbunyi, “Perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan Presiden.”

Sementara itu, upaya DPR menaikkan batas usia pensiun TNI terlihat pada Pasal 53 ayat 1 dan 2.

Pasal 53 Ayat (1), usia pensiun prajurit yang mulanya 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama diubah alami kenaikan jadi 60 tahun dan 58 tahun.

“Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama,” bunyi Pasal 53 ayat (1) draf RUU TNI.

Lalu Ayat (2) mengatur bagi prajurit TNI dengan jabatan fungsional dapat melaksanakan dinas hingga maksimal usia 65 tahun.

Baca juga: Sudah Diteken Presiden, Revisi UU ITE Jilid II Resmi Berlaku

Pada UU TNI yang berlaku saat ini, Pasal 53 hanya terdiri dari satu pasal yang mengatur usia pensiun perwira yaitu 58 tahun dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Pada rapat paripurna yang digelar Selasa (28/5) kemarin, DPR mengesahkan empat RUU menjadi usul inisiatif DPR.

Selain RUU TNI, DPR juga mengesahkan RUU perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri, dan RUU Perubahan ketiga UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Serupa dengan RUU TNI, RUU Polri inisiatif DPR itu pun berupaya menaikkan batas usia pensiun polisi jadi 60-65 tahun, dan upaya memperpanjang masa dinas Kapolri bisa dilakukan lewat Keppres. (cnn/hm17)

Related Articles

Latest Articles