DPR Sahkan RUU TNI di Tengah Gelombang Penolakan Publik


Rapat paripurna DPR pengesahan RUU TNI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (f:kompas/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Rapat paripurna DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang, Kamis (20/3/2025) siang.
Keputusan ini diambil meskipun mendapat banyak kritik dari masyarakat sipil.
Ketua DPR, Puan Maharani, yang memimpin jalannya rapat, meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir.
"Sekarang saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi dan anggota, apakah Rancangan Undang-Undang TNI bisa disetujui menjadi undang-undang?," ujar Puan.
Seruan "Setuju!" menggema dari 293 anggota dewan yang menghadiri rapat paripurna. Selain Puan, pimpinan DPR lainnya yang hadir adalah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Pengesahan RUU TNI ini merupakan hasil dari pembahasan dan pengesahan di tingkat I dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama pemerintah, Selasa (18/3/2025). Meskipun seluruh fraksi partai politik menyetujui RUU tersebut, kritik dari masyarakat tetap deras mengalir.
Salah satu poin yang menjadi perhatian utama publik adalah perluasan instansi sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Pasal dalam RUU ini menambah jumlah kementerian dan lembaga pemerintah yang dapat diisi oleh TNI aktif, yang sebelumnya 10 kini menjadi 14.
Kekhawatiran utama yang muncul adalah kemungkinan kembalinya dwifungsi TNI, yang sebelumnya telah dihapus pascareformasi. Publik khawatir bahwa keterlibatan prajurit aktif dalam jabatan sipil dapat mengganggu prinsip supremasi sipil dalam sistem demokrasi Indonesia.
Bersamaan dengan rapat paripurna, gelombang aksi unjuk rasa terjadi di depan kompleks parlemen. Sejumlah koalisi masyarakat sipil dan mahasiswa turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan terhadap pengesahan RUU TNI.
Mereka meminta DPR membatalkan pengesahan, karena dianggap berpotensi mengembalikan dominasi militer dalam pemerintahan sipil.
Tiga Pasal yang Menjadi Sorotan
Sejak mulai dibahas dua pekan lalu, ada tiga pasal dalam RUU TNI yang mendapat sorotan luas, yakni:
1. Pasal 7 – Mengatur tugas dan fungsi baru TNI dalam operasi selain perang (OMSP), yang dinilai dapat memperluas peran militer di ranah sipil.
2. Pasal 47 – Memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil di lebih banyak kementerian dan lembaga, dari sebelumnya 10 menjadi 14 instansi.
3. Pasal 53 – Mengatur perpanjangan usia pensiun prajurit TNI dengan tiga klaster berbeda: tamtama dan bintara, perwira menengah, serta perwira tinggi. Perpanjangan ini dikhawatirkan akan memperlambat regenerasi di tubuh TNI. (cnn/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Komnas HAM Desak Perpanjangan Pembahasan RUU TNI