Diangkat Jadi Dirut PFN, Ifan Seventeen Diminta Segera Lapor LHKPN


Dirut PFN, Ifan Seventeen. (f:net/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Riefian Fajarsyah alias Ifan Seventeen diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) usai diangkat Jadi Direktur Utama (Dirut) PT Produksi Film Negara (PFN).
Diketahui, vokalis dari band Seventeen itu diangkat oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi Direktur Utama PFN pada sekitar pertengahan Maret 2025.
KPK menyebut jabatan yang kini dipegang oleh Ifan termasuk sebagai kategori wajib lapor atau WL LHKPN. Ifan memiliki waktu tiga bulan setelah diangkat untuk segera menyampaikan LHKPN.
"Jabatan tersebut termasuk dalam kategori Wajib Lapor LHKPN, tiga bulan sejak dilantik atau pengangkatan," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan seperti dikutip, Rabu (19/3/2025).
Baca Juga: Ifan Seventeen-Citra Monica Resmi Menikah
Ifan diketahui sebelumnya bukan merupakan penyelenggara negara. Dengan demikian, dia akan menyampaikan LHKPN pertamanya sebagai Direktur Utama PFN. Sebelumnya, Ifan telah mengungkap bakal melakukan pembenahan internal di PFN lantaran banyaknya masalah yang perlu dibenahi.
“Ini kalau aku analogikan begini, PFN ini, maksudnya begini, bagaimana orang bisa berkarya kalau mereka perutnya masih lapar? Ini yang dihadapi oleh PFN,” tuturnya di PT PFN, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (14/3/2025).
Ia berpandangan demikian lantaran diketahui ternyata banyak pegawai di PFN yang gajinya tidak dibayarkan secara penuh. Ifan menyebut hal tersebut menjadi masalah utama yang dihadapi oleh para pegawai. (bisnis/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Komisi I DPR Tak Ingin Terburu-buru Bahas Revisi UU Penyiaran