14.5 C
New York
Monday, September 9, 2024

Dana Pensiun Rencana Dipotong dari Gaji Pekerja, Begini Penjelasan OJK

Jakarta, MISTAR.ID

Dana pensiun direncanakan akan dipotong dari gaji para Pekerja. Hal itu menuai tanggapan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan mengenai rencana pemotongan gaji pekerja untuk dana pensiun.

Ogi bilang ketentuan mengenai iuran wajib untuk pensiunan pekerja sebenarnya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 pasal 189 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Dikatakan Ogi, dalam beleid itu disebutkan pemerintah dapat memberlakukan pungutan wajib untuk iuran dana pensiun pekerja, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masa tua namun dengan kriteria-kriteria tertentu. Pihaknya pun sampai saat ini masih menunggu bentuk PP program pensiun itu.

Baca juga : Juni 2024, OJK Catat Sektor Perbankan Sumut Tumbuh Positif

“Dengan kriteria-kriteria tertentu yang nanti akan diatur dalam peraturan pemerintah. Kami dalam hal ini masih menunggu bentuk dari PP terkait Program Pensiun,” kata Ogi, Senin (9/9/24). Menurutnya, tujuan dari pelaksanaan program pensiun itu adalah menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun.

Dengan begitu para pensiunan setelah dinyatakan masuk dalam usia pensiun akan menerima manfaat pensiun secara berkala bulanan.

“Itu prinsip daripada pensiunan, program pensiunan,” tegasnya.

Menurutnya, ketika seseorang itu pensiun, maka diperkenankan 20 persennya itu bisa ditarik sekaligus pada saat yang bersangkutan pensiun.

Related Articles

Latest Articles