23.8 C
New York
Sunday, June 30, 2024

BPJS Kesehatan Diberlakukan Jadi Syarat Perpanjang SIM Mulai 1 Juli

Jakarta, MISTAR.ID

Kepesertaan BPJS Kesehatan mulai diberlakukan menjadi salah satu syarat untuk membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) sejak Senin (1/7/24). Pemberlakukan itu merupakan uji coba yang akan dilakukan di sejumlah daerah mulai Senin (1/7/24) hingga Senin (30/9/24).

Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan daerah yang akan melaksanakan uji coba tersebut yakni di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM,” jelasnya yang dikutip, Minggu (30/6/24).

Baca juga : Urus SIM dan STNK Wajib Miliki BPJS, Kakorlantas: Segera Aktifkan

Dokumen untuk perpanjangan atau pembuatan SIM

AKBP Faisal menjelaskan pemohon yang ingin melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM harus melampirkan sejumlah dokumen.

Berikut daftarnya yakni lampiran bukti kepesertaan JKN aktif, formulir pendaftaran SIM, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing).

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Muhamad Iqbal Alqudusy membenarkan mengenai penerapan peraturan tersebut. Saat ini, peraturan itu ada di tahap sosialisasi dan tidak memberatkan masyarakat karena di Aceh sendiri, 98 persen masyarakatnya sudah tercatat sebagai peserta JKN.

Related Articles

Latest Articles