Monday, July 20, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik di 2025? Ini Fakta dan Klarifikasi Resmi Taspen soal Isu Rapel November

Mistar.idJumat, 28 November 2025 pukul 14.44 WIB
benarkah_gaji_pensiunan_pns_naik_di_2025_ini_fakta_dan_klarifikasi_resmi_taspen_soal_isu_rapel_november

Ilustrasi, Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik di 2025? Ini Fakta dan Klarifikasi Resmi Taspen soal Isu Rapel November. (foto:dokumen/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Isu kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2025 kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Linimasa dipadati pertanyaan dari ASN dan pensiunan mengenai jadwal pencairan kenaikan gaji, termasuk rumor bahwa rapel akan dibayarkan pada November 2025.

Beberapa unggahan bahkan mengklaim bahwa aturan kenaikan tersebut telah tercantum dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025. Kabar ini pun menimbulkan spekulasi lebih jauh terkait pembayaran Taspen bagi para pensiunan.

Namun, PT Taspen (Persero) memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar. Hingga kini, pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS 2025, baik untuk pensiunan PNS, Purnawirawan TNI/Polri, maupun penerima tunjangan lainnya.

Taspen mengingatkan para ASN dan pensiunan agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar tanpa memeriksa sumber resminya.

“Hati-hati ya Sobat! Banyak berita tentang kenaikan gaji pensiun 2025 yang sering kali clickbait. Sampai saat ini belum ada aturan resmi tentang kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun 2025,” tulis Taspen melalui akun Instagram resminya, dikutip dari liputan6, Jumat (28/11/2025).

Taspen juga mengimbau masyarakat agar selalu mengecek informasi melalui kanal resmi dan tidak gampang terjebak hoaks.

“Ayo tetap waspada dan pastikan informasi kamu dari sumber resmi Taspen. Hempas berita hoaks dengan #TahanPastikanLaporkan,” tulisnya.

Gaji Pensiunan PNS 2025 Masih Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024

Hingga ada kebijakan baru, gaji pensiunan PNS pada 2025 masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Nominal gaji pokoknya bervariasi sesuai golongan dan masa kerja, mulai dari sekitar Rp1,68 juta untuk golongan I hingga sekitar Rp4,75 juta untuk golongan IV.

Nominal tersebut belum termasuk berbagai tunjangan yang melekat pada status kepesertaan.

Kenaikan Gaji ASN Masih Dipertimbangkan Pemerintah untuk 2026

Terpisah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut bahwa pemerintah masih mempertimbangkan rencana kenaikan gaji ASN untuk tahun 2026. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Menteri PANRB Rini Widyantini mengenai usulan kenaikan gaji ASN.

“PANRB sudah mengirim surat untuk kenaikan gaji ASN. Nanti kita nilai dan assess,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (20/11/2025).

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, menegaskan bahwa keputusan menaikkan gaji ASN bukan hal sederhana. Pemerintah harus mempertimbangkan banyak aspek mulai dari transformasi birokrasi, kinerja aparatur, hingga kemampuan fiskal negara.

“Sedang kita pertimbangkan, belum ada keputusan apa pun. Ini bukan sekadar menaikkan gaji saja,” ucapnya.

APBN 2026 Belum Memuat Kenaikan Gaji ASN

Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu memastikan bahwa APBN 2026 saat ini belum mencatat adanya alokasi kenaikan gaji ASN.

“Di nota keuangan 2026, belum terlihat adanya kenaikan gaji,” ungkap Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Tri Budhianto.

Ia menambahkan bahwa pihaknya belum menerima arahan untuk menyiapkan anggaran kenaikan gaji ASN pada 2026, mengingat belum ada instruksi dari Menteri Keuangan. (*/hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN