Tangerang, MISTAR.ID
Sebanyak 211 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang melanggar aturan keimigrasian di Arab Saudi dipulangkan ke tanah air melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Minggu (12/1/25) dini hari.
Wakil Menteri Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)Dzulfikar Ahmad Tawalla mengatakan bahwa pemulangan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya.
“Ini adalah bentuk keprihatinan bahwa hingga kini masih banyak warga kita yang kurang mendapat informasi yang baik dan memilih untuk berangkat ke negara-negara yang berstatus moratorium,” ujarnya.
Sebanyak 19 negara di Timur Tengah, termasuk Arab Saudi, masih berada dalam status moratorium untuk penempatan PMI.
Dzulfikar berharap tindakan nekat seperti ini tidak terjadi lagi, dan meminta oknum yang tidak bertanggung jawab berhenti memanfaatkan situasi tersebut.
Baca juga:Â PM Jepang Dukung Indonesia jadi Anggota Penuh OECD
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Yudha Nugraha menjelaskan bahwa mayoritas PMI yang dipulangkan adalah mereka yang tinggal tanpa dokumen resmi atau melebihi masa izin tinggal (overstay). Mereka sebelumnya ditempatkan di pusat detensi imigrasi Sumaisi di Arab Saudi.
“Langkah ini menunjukkan komitmen negara untuk melindungi warganya sekaligus mengedukasi masyarakat agar lebih memahami pentingnya prosedur resmi dan mematuhi undang-undang negara tujuan,” kata Yudha.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengikuti prosedur resmi sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan mematuhi peraturan keimigrasian negara tujuan. (ant/hm25)