13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Tukul Kantongi Pil Warna Pink, Polres Tebing Tinggi Langsung Amankan

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial FD alias Tukul (32) warga Jalan KF Tandean, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, diamankan personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi. Tukul diamankan personel atas kepemilikan pil berwarna pink yang diduga ekstasi seberat 1,25 gram.

“Saat dilakukan penggeledahan, dari Sakunya petugas mendapatkan barang bukti satu bungkus plastik transparan berisi tiga butir pil berwarna pink yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor (bruto) 1,25 gram dan berat bersih (netto) 1,01 gram,” jelas Kasi Humas, AKP Agus Arianto, Jumat (8/9/23).

Ditambahkannya, Tukul diamankan sejak Minggu (3/9/23) sekira pukul 01.00 WIB di depan sebuah cafe di kawasan Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Baca juga: Jadi Kurir 2 Ribu Butir Pil Ekstasi, Anggota DPRD Tanjung Balai Dituntut 17 Tahun Penjara

“Selain itu, uang tunai Rp 100 ribu dan sebuah sepeda motor turut diamankan dari pelaku. Penangkapan terhadap Tukul berdasarkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan oleh personel Satres Narkoba Polresta Polres Tebing Tinggi,” sambungnya.

Saat diinterogasi petugas, Tukul mengakui bahwa sejumlah barang bukti yang ditemukan benar miliknya. Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.

“Terhadap tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup AKP Agus Arianto. (Nazli/hm20)

Related Articles

Latest Articles