9.8 C
New York
Friday, May 10, 2024

THM di Medan Wajib Tutup pada 24-25 Desember 2023, Kecuali…

Medan, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemko) Medan melarang seluruh tempat hiburan malam (THM) di kota ini beroperasi pada tanggal 24 dan 25 Desember 2023. Pelarangan dimaksud tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.8.3.2/11863 yang ditandatangani Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

Seluruh THM mulai dari karaoke, panti pijat, spa dan rumah minum (bar) dilarang beroperasi di dua hari tersebut.

Baca Juga: Baznas Sumut Salurkan Zakat Rp3,4 Miliar

“SE nya juga sudah kita sebar kepada pelaku usaha. Jadi tutup sementara selama Natal,” kata Kadis Pariwisata Kota Medan, Yudha P Setiawan saat dikonfirmasi Mistar, Jumat (22/12/23).

Usaha lainnya yang tidak boleh beroperasi, kata Yudha, adalah rumah billiar, bowling, arena permainan ketangkasan dan sejenisnya yang berada di lokasi sendiri maupun pusat perbelanjaan.

“Jadi, ada usaha hiburan malam yang masih diperbolehkan saat Natal, yakni yang merupakan fasilitas hotel bintang 3, 4 dan 5. Meski begitu, tetap harus mengajukan permohonan dulu ke kita (Dinas Pariwisata Medan),” katanya.

Baca Juga: Hari Ibu Jadi Momentum Pergerakan Perempuan Indonesia

Yudha pun berharap para pelaku usaha dimaksud bisa mematuhi surat edaran demi menghargai masyarakat yang merayakan Natal.

“Jika terbukti melanggar pasti akan ada sanksinya, akan segera kita tindak bersama Satpol PP Kota Medan. Saya rasa para pelaku usaha bisa mematuhinya, karena hanya penutupan sementara saja,” tutupnya. (Rahmad/hm22)

Related Articles

Latest Articles