8.1 C
New York
Friday, October 25, 2024

Tewasnya Siswa SMPN 1 STM Hilir, Ombudsman Temukan 5 Maladministrasi

Medan, MISTAR.ID

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara telah melakukan investigasi sejak kasus meninggalnya seorang siswa SMP Negeri 1 STM Hilir berkembang di media pemberitaan dengan dugaan hukuman squat jump.

Pjs Ombudsman RI Sumut, James Marihot Panggabean menyampaikan bahwa pemeriksaan kasus tersebut untuk melihat penerapan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan di SMP Negeri 1 STM Hilir.

“Berdasarkan investigasi ini, ada lima maladministrasi yang dilakukan oleh SMP Negeri 1 STM Hilir dan Pengawas sekolah tersebut,” ujar James, Jumat (25/10/24).

Baca juga:Siswa SMPN1 STM Hilir Diduga Tewas Squat Jump, Kepsek dan Guru Terancam Sanksi

Disampaikannya bahwa pengawas SMP Negeri 1 STM Hilir dan kepala sekolah tidak kompeten dalam melaksanakan tugas karena tidak adanya pembahasan pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah terhadap peserta rapat guru.

“Memperhatikan notulensi rapat yang dilakukan sebanyak lima kali sejak Juli sampai September 2024 tidak termuat pembahasan tersebut,” ungkapnya.

Selanjutnya, belum adanya penyusunan modul ajar dan unsur-unsurnya. Serta tim pemeriksa tidak menemukan adanya bukti sosialisasi dalam bentuk notulen, undangan, foto kegiatan dan bukti hadir peserta yang dilakukan pihak sekolah kepada tenaga pengajar.

Baca juga:Anak Didik Tewas, Oknum Guru Honor SMPN 1 STM Hilir Dinonaktifkan

“Kepala sekolah belum mengatur terkait hal-hal yang dapat diperbolehkan dan tidak boleh bagi seorang guru dalam memberikan sanksi penegakan disiplin terhadap peserta didik dalam tata tertib guru,” jelasnya.

Di samping itu juga, James mengatakan kepala sekolah belum menerbitkan mekanisme kerja pencegahan dan penanganan kekerasan dalam putusan Kepala UPT SPF SMP Negeri 1 STM Hilir Nomor: 800/149/SMPN/XI/2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan UPT SPF SMP Negeri 1 STM Hilir.

“Sehingga hal ini tidak sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan,” tandasnya. (dinda/hm17

Related Articles

Latest Articles