14.3 C
New York
Saturday, October 26, 2024

Kasus PPPK Langkat, Polda Sumut Diduga Ikut Terima Suap

Medan, MISTAR.ID

Lembaga Bantuan Hukum Medan mengungkap beberapa hal soal kasus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Paling ditonjolkan adalah soal ratusan guru honorer Langkat sempat disodorkan uang miliaran rupiah untuk tidak bersuara dan dugaan Polda Sumut terima suap.

Hal itu diungkapkan Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, saat menjadi narasumber dalam diskusi publik yang membahas soal dugaan korupsi PPPK Langkat di salah satu kafe di Jalan Eka Rasmi VI, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

“Saya perlu sampaikan di sini bahwa guru-guru honorer ini juga ditawarkan untuk tidak bersuara lagi, fantastis tawarannya sampai miliaran rupiah,” ungkapnya, Jumat (25/10/24) sore.

Baca juga:SAHdaR Bersama ICW Bongkar Polemik Kasus Dugaan Korupsi PPPK Langkat

Namun, dalam kesempatan itu Irvan tidak membeberkan siapa oknum yang menawarkan uang tersebut untuk membungkam pergerakan dan perjuangan para guru honorer demi tegaknya keadilan.

Kemudian, pada kegiatan diskusi itu, Irvan juga memaparkan berbagai macam kejanggalan yang terjadi dalam proses seleksi PPPK, mulai dari adanya seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT) secara tiba-tiba hingga dugaan suap menyuap.

Polda Sumut diduga Lakukan Korupsi dalam Menangani Kasus PPPK Langkat

LBH Medan juga blak-blakan terkait adanya dugaan Polda Sumatera Utara (Sumut) menerima suap dalam menangani kasus PPPK Langkat ini.

Baca juga:5 Tersangka Kasus PPPK Langkat Tak Ditahan, Kapolda Sumut Dilaporkan ke Mabes Polri

Dugaan itu muncul dari tidak ditahannya 5 tersangka kasus PPPK Langkat hingga saat ini dengan alasan yang dianggap tidak masuk akal, yaitu para tersangka kooperatif. Selain itu, ada 2 berkas perkara tersangka yang sudah lengkap, tapi tak kunjung dilimpahkan ke jaksa.

“Kalau seorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak dilakukan penahanan, itu sudah barang tentu pemikiran kita (ada dugaan korupsi). Pasti ada indikasi-indikasi itu,” cetus Irvan.

Irvan pun menyebutkan bahwa persoalan PPPK Langkat ini menjadi catatan atau preseden buruk dalam penegakan hukum terhadap pelaku korupsi di Sumut.

Baca juga:5 Tersangka Kasus PPPK Langkat Tak Ditahan, Polda Sumut Permalukan Polri

“Ini sejarah Sumut dan preseden buruk penegakan hukum, ada 5 tersangka dugaan korupsi tidak ditahan. Luar biasa Polda Sumut ini memang. Ini kejahatan luar biasa, tapi proses hukumnya biasa-biasa saja,” ketusnya.

Pada prinsipnya, kata Irvan, melihat indikasi-indikasi yang janggal, maka layak masyarakat bertanya-tanya. bagi orang awam mungkin menduga hal itu.

“Kok enggak ditahan? Kasus korupsi pula itu. Masyarakat wajar berspekulasi. Tapi, kita harus punya bukti-bukti, baik surat, saksi, ataupun petunjuk-petunjuk untuk mengarah ke apa yang diduga itu,” terangnya.

Lebih lanjut, diterangkannya, dalam dugaan korupsi berupa suap yang dilakukan oleh sejumlah pejabat di Langkat memungut uang dari ratusan guru sebesar Rp40–80 juta per orangnya untuk dapat lulus seleksi PPPK.

“Namun, hingga saat ini masih ada 2 aktor intelektual yang belum dijadikan tersangka. Kami menduga ada keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) Langkat dan mantan Plt Bupati dalam kasus ini,” terangnya.(deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles