Tangis Debitur Pecah di DPRD Sumut, Mengaku Rumah Dilelang BRI Tanpa Peringatan

Suasana pelaksanaan RDP DPRD Sumut bersama debitur, BRI, OJK di Gedung DPRD Sumut. (foto: ari/mistar)
Senada, Anggota Komisi A DPRD Sumut, Landen Marbun, turut mempertanyakan sistem pelelangan yang dilakukan pihak bank. Menurutnya, nilai lelang yang jauh di bawah total pinjaman justru menimbulkan persoalan baru karena debitur disebut masih memiliki sisa utang.
Dalam rapat tersebut, DPRD Sumut akhirnya memutuskan untuk mengedepankan jalur mediasi sebagai solusi penyelesaian sengketa antara debitur dan BRI.
“Kita berikan waktu dua minggu kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. Setelah itu DPRD akan kembali menggelar rapat guna melihat hasil dan perkembangan yang ada,” ujar Ihwan.
Langkah tersebut dinilai sebagai upaya DPRD menghadirkan penyelesaian yang tidak hanya berlandaskan aturan hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan perlindungan masyarakat.
Baca Juga: Karyawan BRI Kanwil Sumut Mengaku Dipecat Sepihak Saat Sakit, Kuasa Hukum Surati DPR dan OJK
Sementara itu, pihak OJK menegaskan apabila masyarakat merasa terdapat dugaan tindak pidana dalam proses yang berlangsung, maka dapat menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Para pimpinan dan anggota DPRD Sumut yang hadir pada RDP tersebut berharap mediasi yang akan dilakukan mampu membuka ruang komunikasi antara kedua pihak sehingga tercipta solusi yang adil dan bermartabat tanpa memperpanjang konflik di lapangan.
“Rapat kita hari ini kita skors terlebih dahulu. Kami memberikan waktu selama dua minggu terhitung sejak hari ini hingga 19 Juni 2026. Kami berharap mediasi mendapatkan keputusan yang persuasif,” tutur Ketua DPC Gerindra Kota Medan itu.
PREVIOUS ARTICLE
Beban APBD, Dewan Minta Pemko Medan Lelang Aset Tidak ProduktifBERITA TERPOPULER




















