Tangis Debitur Pecah di DPRD Sumut, Mengaku Rumah Dilelang BRI Tanpa Peringatan

Suasana pelaksanaan RDP DPRD Sumut bersama debitur, BRI, OJK di Gedung DPRD Sumut. (foto: ari/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Suasana haru menyelimuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi A dan Komisi C DPRD Sumatera Utara (Sumut), Jumat (5/6/2026). Pasalnya, saat seorang debitur Bank Rakyat Indonesia (BRI), Melly Mayangsari Lubis, menangis meminta keadilan atas pelelangan rumah yang menjadi agunan pinjamannya.
Dalam rapat yang turut dihadiri pihak BRI Cabang Iskandar Muda, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kuasa hukum, serta sejumlah anggota dewan itu, Melly mengaku rumahnya dilelang secara sepihak tanpa komunikasi dan mediasi yang jelas dari pihak bank.
“BRI tidak pernah transparan berapa total cicilan utang saya. Bahkan saat saya datang mempertanyakan ke kantor, tidak pernah sekali pun pimpinan mau menemui saya dengan alasan rapat atau zoom meeting,” ujarnya sambil menahan tangis.
Melly juga mengaku tidak pernah menerima surat peringatan maupun undangan lelang. Ia menyebut telah tinggal di rumah tersebut sejak tahun 2011, namun seluruh surat yang diklaim dikirim pihak bank tidak pernah diterimanya. “Saya tidak pernah diundang lelang. Surat peringatan juga tidak pernah sampai ke rumah saya,” ucapnya.
Tak hanya itu, Melly mengaku mengalami intimidasi pasca pelelangan berlangsung. Ia menyebut anak-anaknya sempat dikunci di dalam rumah oleh oknum yang diduga terkait pihak pelelang.
“Saya sampai luka-luka mempertahankan rumah saya. Anak-anak saya juga terluka. Token listrik dicabut karena mereka ingin mengusir kami secara sukarela,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Pemimpin Cabang BRI Iskandar Muda, Zulherman, menjelaskan proses kredit dan pelelangan telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Ia mengatakan, pinjaman awal debitur dilakukan pada 24 September 2014 sebesar Rp1,5 miliar dan kembali memperoleh tambahan modal kerja pada April 2015 dari Rp400 juta menjadi Rp900 juta.
Menurutnya, pihak bank juga telah memberikan kesempatan restrukturisasi kredit pada tahun 2016 karena pembayaran debitur mulai tidak lancar. “Kami telah berupaya membantu dan menyelamatkan kredit tersebut. Namun restrukturisasi juga gagal dan komunikasi dua arah tidak berjalan baik,” ujar Zulherman.
Ia menambahkan, sebelum pelelangan dilakukan pada September 2022, pihak bank telah mengirimkan surat peringatan satu hingga tiga sesuai alamat debitur yang tercatat di bank.
“Lelang pertama dilakukan secara terbuka dengan harga Rp790 juta, namun saat itu belum ada penawaran, bahkan sudah melalui publikasi media,” katanya.
Meski demikian, sejumlah anggota DPRD Sumut mempertanyakan mekanisme pelelangan yang dilakukan pihak bank. Wakil Ketua DPRD Sumut, Ihwan Ritonga, menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius karena menyangkut rasa keadilan masyarakat.
“Kalian jangan main-main, jangan khianati masyarakat. Kasihan masyarakat ini, kalian lelang agunan Rp790 juta, sementara saat mereka meminta fotokopi sertifikat untuk dijual Rp1,8 miliar justru tidak diberikan,” ucap politisi Gerindra tersebut.
PREVIOUS ARTICLE
Beban APBD, Dewan Minta Pemko Medan Lelang Aset Tidak ProduktifBERITA TERPOPULER




















