17.2 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Tak Hanya Bansos, Pemko Medan Diminta Gratiskan PBB Bagi Pelayan Masyarakat

Medan, MISTAR.ID

Tak hanya sekadar memberikan bantuan sosial (bansos), DPRD Kota Medan mendorong Pemko untuk meringankan beban para warga kurang mampu, serta warga yang berstatus sebagai pelayan masyarakat, melalui kebijakan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Kita minta nasib mereka diperhatikan. Bansos dan pemberian honor memang sangat berdampak terhadap kesejahteraan mereka, tapi mereka juga butuh kebijakan Pemerintah untuk meringankan bebannya,” ujar Anggota Panitia Khusus (Pansus) Retribusi Daerah Mulia Syahputra Nasution, Selasa (3/10/23).

Dijelaskan Mulia, adapun yang dimaksud sebagai warga kurang mampu adalah seluruh masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sementara kategori yang masuk dalam pelayan masyarakat, yakni bilal mayit, penggali kubur, guru maghrib mengaji serta guru sekolah minggu.

“Faktanya masih cukup banyak warga yang masuk dalam DTKS tapi belum juga mendapatkan bantuan. Itu salah satu sebabnya mengapa semua masyarakat yang masuk dalam DTKS perlu mendapatkan keringanan berupa penggratisan PBB,” jelasnya.

Baca Juga : Untuk Infrastruktur, Ketua Komisi IV DPRD Medan Ajak Masyarakat Bayar Pajak

Dikatakan Mulia, begitu juga dengan warga yang berstatus sebagai pelayan masyarakat, honor yang mereka terima dinilai masih sangat kecil bila dibandingkan dengan dedikasi mereka untuk melayani masyarakat.

“Artinya, sangat layak apabila para pelayan masyarakat ini juga diberikan keringanan berupa penggratisan PBB. Dengan begitu, kita berharap honor mereka yang terbilang kecil tersebut bisa lebih bermanfaat untuk kehidupan mereka sehari-hari,” katanya.

Pria yang duduk di Komisi III DPRD Medan ini juga mendukung penuh langkah Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Bobby Nasution dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui perolehan pajak dan retribusi daerah. Apalagi, PAD merupakan sumber utama untuk melakukan percepatan pembangunan di Kota Medan.

“Akan tetapi, Pemko Medan juga harus memandang pentingnya pembangunan perekonomian masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu agar bisa lebih memiliki daya beli dalam kehidupannya sehari-hari. Pembangunan itu sangat penting, namun pemberdayaan masyarakat merupakan poin terpenting dari esensi pembangunan itu sendiri,” ungkapnya.

Baca Juga : Sekwan DPRD Medan Minta Pelayanan Publik Ditingkatkan

Untuk itu, lanjut Mulia, saat ini pihaknya di Pansus Retribusi Daerah sedang melakukan pembahasan secara mendalam terkait Retribusi Daerah Kota Medan. Termasuk mendorong Pemko Medan agar dapat mengeluarkan kebijakan penggratisan PBB bagi warga kurang mampu dan pelayan masyarakat.

“Kita jangan khawatir PAD akan menurun karena kebijakan penggratisan PBB bagi warga kurang mampu, sebab masih banyak potensi-potensi PAD lainnya yang belum digali secara optimal. Kita akan terus mendorong agar PBB di Kota Medan dapat digratiskan bagi warga kurang mampu dan pelayan masyarakat, atau paling tidak mendapatkan pengurangan sebesar 70 persen,” pungkasnya. (rahmad/hm24)

 

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles