Sunday, July 19, 2026
home_banner_first
MEDAN

Soroti Kekosongan Pejabat Pemko Medan, Syaiful: Kewenangan Pasti Terbatas

Mistar.idSelasa, 6 Januari 2026 pukul 17.29 WIB
soroti_kekosongan_pejabat_pemko_medan_syaiful_kewenangan_pasti_terbatas_

Anggota DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Banyaknya pejabat Eselon II yang kosong di Pemko Medan juga mendapat sorotan dari Anggota DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan.

Pria yang duduk di Komisi I DPRD Kota Medan itu menilai, kondisi saat ini berpotensi mengganggu pelaksanaan dan program kerja Pemko Medan di tahun 2026.

"Meski sudah ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) pada masing-masing OPD, tetap saja tidak akan berjalan maksimal. Sebab kita tahu bahwa Plt itu memiliki keterbatasan kewenangan, terutama dalam mengambil keputusan atau kebijakan" ujarnya, Selasa (6/1/2026).

Oleh karena itu, Syaiful menganggap jika terlalu lama Plt yang memimpin OPD akan tidak ideal terhadap program kerja hingga pelayanan kepada masyarakat.

"Kalau terlalu lama dibiarkan, ini bisa berdampak pada lambannya pengambilan kebijakan, penyerapan anggaran, hingga efektivitas program yang sudah direncanakan," katanya.

Syaiful juga menekankan pentingnya menjaga kesinambungan program prioritas Pemko Medan agar tetap berjalan optimal dan tidak terhambat persoalan administratif.

"Jangan sampai pelayanan publik dan target pembangunan terganggu hanya karena kekosongan jabatan. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah," katanya.

Politisi PKS ini memastikan proses seleksi yang berlangsung nanti juga akan diawasi pihaknya.

"Kita ingin Pemerintahan yang efektif, profesional dan akuntabel. Akan terus kita awasi dalam setiap prosesnya, sebelum nanti ditunjuk orang-orang yang akan mengisi jabatan-jabatan yang kosong tersebut," tuturnya

Untuk diketahui, jabatan yang kosong di Pemko Medan yakni Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan, Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan (Dishub) serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)

Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Ketenagakerjaan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Sementara, untuk Eselon III yang kosong yakni Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim), Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) dan Camat Medan Barat.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN