Medan, MISTAR.ID
Jajaran pejabat di Polda Sumut dinilai tidak sepaham soal penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang ditujukkan kepada Bupati Batubara periode 2018-2023 Ir.H Zahir
Hal ini terungkap dalam persidangan Praperadilan (Prapid) kasus Zahir yang digelar pada Jumat 9 Agustus 2024 lalu. Di mana saat itu tim kuasa hukum termohon dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut, Pipit Sandra mengatakan Zahir belum masuk DPO.
“Saat ini masih diterbitkan surat perintah membawa, terbit seminggu yang lalu. Namun untuk DPO, kita belum sampai ke tahap itu. Setelah itu, baru (nanti) diterbitkan DPO,” katanya saat itu di dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim tunggal Khamozaro Waruwu.
Baca juga:Â Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Zahir Masuk DPO Polisi
Sementara, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi sebelumnya mengatakan, jika politisi PDI Perjuangan itu masuk sudah masuk DPO.
“Tersangka sudah dua kali mangkir menghadiri panggilan pemeriksaan sehingga penyidik mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO),” ujar Hadi Kamis 1 Agustus 2024 lalu.
“DPO sejak tanggal 29 Juli 2024,” tegas Hadi.
Namun ketika ditanya kembali, Senin (12/8/24) terkait pernyataan Bidang Hukum Polda Sumut di persidangan, Hadi enggan menanggapinya. (matius/hm17)
Medan, MISTAR.ID
Jajaran pejabat di Polda Sumut dinilai tidak sepaham soal penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang ditujukkan kepada Bupati Batubara periode 2018-2023 Ir.H Zahir
Hal ini terungkap dalam persidangan Praperadilan (Prapid) kasus Zahir yang digelar pada Jumat 9 Agustus 2024 lalu. Di mana saat itu tim kuasa hukum termohon dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut, Pipit Sandra mengatakan Zahir belum masuk DPO.
“Saat ini masih diterbitkan surat perintah membawa, terbit seminggu yang lalu. Namun untuk DPO, kita belum sampai ke tahap itu. Setelah itu, baru (nanti) diterbitkan DPO,” katanya saat itu di dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim tunggal Khamozaro Waruwu.
Baca juga:Â Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Zahir Masuk DPO Polisi
Sementara, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi sebelumnya mengatakan, jika politisi PDI Perjuangan itu masuk sudah masuk DPO.
“Tersangka sudah dua kali mangkir menghadiri panggilan pemeriksaan sehingga penyidik mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO),” ujar Hadi Kamis 1 Agustus 2024 lalu.
“DPO sejak tanggal 29 Juli 2024,” tegas Hadi.
Namun ketika ditanya kembali, Senin (12/8/24) terkait pernyataan Bidang Hukum Polda Sumut di persidangan, Hadi enggan menanggapinya. (matius/hm17)