10.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Soal Senpi Ilegal Kasus Godol, Polisi Bantak Keterlibatan TNI

Medan, MISTAR.ID

Polisi membantah adanya dugaan oknum TNI bernama Kopral Nirwansyah yang diduga sebagai pemilik senjata ilegal dalam kasus mantan polisi Edi Suranta Gurusinga alias Godol. Polisi menyebutkan dari hasil penyidikan pemilik senpi ilegal tersebut adalah Godol.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Jama K Purba awalnya menyebutkan tidak melarang pihak lain yang menyebutkan polisi salah menangkap Godol karena senpi ilegal yang dijadikan barang bukti tidak berada di tubuhnya.

“Ya silakan saja. Tapi kita tetap versi penyidikan,” kata Jama, Kamis, (18/4/2024).

Kemudian Jama membantah adanya Kopral Nirwansyah saat Godol ditangkap polisi.

Baca juga: Soal Senpi Ilegal, Polisi Pastikan itu Milik Godol

“Dari kesaksian personel Brimob, pada saat penangkapan posisinya si Godol ini, di situ tidak ada tentara. Nggak tahu di posisi lain,” kata Jama.

Selain itu, Jama mengaku jika adanya dugaan keterlibatan Kopral Nirwansyah atas kepemilikan senpi ilegal itu telah diproses Denpom. Kini pihak Denpom, terang Jama, masih melakukan penyelidikan.

“Yang jelas pihak Denpom. Pihak Denpom masih melakukan penyelidikan. Jadi sementara terkait untuk prapid juga kita juga menunggu. Mungkin dalam minggu ini ada kepastian,” pungkasnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Godol Sebut Kliennya Dikriminalisasi: Barang Bukti Jauh dari Penangkapan

Sebelumnya, Kantor Datasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan didemo ratusan massa. Massa tersebut mendesak agar menetapkan Kopral Nirwansyah yang diduga bertugas di Kodam I/BB sebagai tersangka, Selasa (16/4/24).

Rosliani, perwakilan massa menyebutkan telah mendapatkan kabar bahwa Nirwansyah sudah ditahan. Namun, Nirwansyah masih belum ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu membuat para pendemo heran. Pasalnya, Nirwansyah telah mengaku sebagai pemilik senpi yang menjerat Edi Suranta Gurusinga sebagai tersangka. Edi ditetapkan tersangka atas dugaan kepemilikan senpi ilegal. Berdasarkan itu, Rosliani yang mengaku sebagai perwakilan keluarga meminta agar Edi dibebaskan.

Untuk diketahui, berkas perkara Godol telah dilimpahkan ke Kejari Deli Serdang. (raja/hm17)

Related Articles

Latest Articles