18.1 C
New York
Friday, May 10, 2024

Kuasa Hukum Godol Sebut Kliennya Dikriminalisasi: Barang Bukti Jauh dari Penangkapan

Medan, MISTAR.ID

Tim kuasa hukum tersangka kepemilikan senjata api (senpi), ESG alias Godol (54) menegaskan bahwa proses penangkapan dan pemeriksaan sampai penetapan tersangka terhadap kliennya penuh kejanggalan.

“Sangat janggal penangkapan dan proses pemeriksaan sampai penetapan tersangka terhadap klien kami. Penangkapan tidak sesuai prosedur,” kata kuasa hukum Godol, Thomas Tarigan SH MH, didampingi Suhandri Umar SH.

Menuru dia, ESG ditangkap di lokasi disangkakan memilik senpi. Tapi, senpi itu ditemukan oleh anggota Brimob yang jaraknya jauh dari penangkapan ESG.

“Senjata itu ditemukan di semak belukar, sedangkan klien kami itu berada di atas bukit yang jaraknya 50 meter. Selain itu, penetapan tersangka itu juga sangat janggal. Satu hari diamankan langsung naik status menjadi tersangka. Lalu, senjata itu katanya sudah dicek di inafis dan hasilnya didapatkan dalam tempo satu hari. Ini sangat janggal,” kata dia melalui rilis yang diterima Mistar, Minggu (17/3/24).

Baca Juga : Miliki Senpi, Mantan Polisi Ditangkap di Pancur Batu

Thomas mengatakan, kliennya ditangkap dari lokasi dan dibawa ke Polrestabes Medan tanpa adanya penjelasan dari pihak Brimob dan tanpa adanya surat penangkapan.

“Kami pertanyakan proses penangkapan, klien kami tidak tahu terkait apa ditangkap karena tidak dijelaskan. Brimob itu tidak tunjukkan identitas diri sebagai aparat tapi dari uniform saja. Brimob itu juga tidak sebutkan terkait apa klien kami ditangkap. Sampai di Polrestabes Medan barulah dijelaskan terkait dengan senjata api. Jelas kepemilikan senjata api itu dibantah oleh klien kami,” tambahnya.

Dia menjelaskan, ketentuan dalam Kuhap Pasal 17 bahwa seseorang disangkakan dalam proses penanganan atau perbuatan pidana harus mempunyai dua alat bukti.

“Jadi ini tidak ada. Klien kami hanya tahu ditodong senjata lalu dibawa naik mobil Brimob dan dibawa ke Polrestabes. Keesokan harinya ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki senjata api. Padahal, klien kami tidak pernah diperiksa memiliki senjata api. Kelihatan kejanggalan dari mulai proses penangkapan. Sampai penetapan tersangka penuh kejanggalan,” tegasnya.

Selain itu, penangkapan seharusnya memakai surat penangkapan agar yang ditangkap bisa mengabarkan keluarganya. Tapi, oknum Brimob itu tidak melewati proses tersebut. “Kami sedang melakukan proses untuk membela hak klien. Kami akan melakukan prapid dan sudah laporkan ke Propam Polda Sumut,” ucapnya.

Related Articles

Latest Articles