9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

KPPU Warning Tujuh Maskapai, Wajib Lapor Bila Menaikkan Harga Tiket Pesawat

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) warning sejumlah maskapai untuk tidak menaikkan harga tiket pesawat menjelang Lebaran 2024 nanti. Sebab, biasanya sering terjadi kenaikan harga tiket yang signifikan setiap tahunnya, menjelang Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri.

Ketua KPPU M Fanshurullah Asa melalui Kepala KPPU Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas dalam keterangan resminya yang diterima, Minggu (17/3/24), mengatakan tercatat ada tujuh maskapai yang menjadi terlapor dalam perkara Nomor No. 15/KPPU-I/2019 untuk tidak menaikkan harga tanpa alasan yang rasional.

Ketujuh terlapor tersebut adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi. Hal ini sesuai dengan amar putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada tahun 2023.

“Perkara tersebut tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri (Perkara Kartel Tiket). Sehingga kami meminta agar terlapor tersebut memberitahukan kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan untuk menaikkan harga tiket kepada konsumen,” ujarnya.

Baca Juga : Harga Tiket Pesawat Indonesia-Singapura Melonjak 2 Kali Ketika Konser Coldplay

Dalam Perkara Kartel Tiket yang diputus KPPU pada 23 Juni 2020, KPPU membuktikan bahwa para terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi, dan tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah.

“Ini mengakibatkan terbatasnya pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah,” jelasnya.

Selain itu, para terlapor juga meningkatkan pembatalan penerbangan yang dilakukan setelah kartel terjadi sebagai upaya untuk menurunkan pasokan. Pembatalan rencana penerbangan mengalami peningkatan signifikan sebelum dan setelah bulan November 2018. Hal ini dibuktikan dari beberapa dokumen permohonan pengurangan frekuensi dan/atau pencabutan rute para maskapai ke Kementerian Perhubungan.

Perilaku menurunkan pasokan secara bersama-sama merupakan cara yang efektif untuk menjaga penawaran tiket subclass dengan harga tinggi yang diterapkan bersama-sama pada saat low season terjadi. Kesamaan perilaku para terlapor ini sangat efisien dalam mendistorsi kinerja pasar mengingat penguasaan pasar melebihi 95% dari para terlapor secara keseluruhan.

Related Articles

Latest Articles