4.9 C
New York
Monday, April 22, 2024

PH Soal Prapid Godol: Bukan Ditolak, Tapi Gugur Akibat Perkara Pokok Sudah Masuk

Medan, MISTAR.ID

Penasihat hukum (PH) Edi Suranta Gurusinga alias Godol merespons permohonan praperadilan (prapid) terkait status tersangka yang ditetapkan polisi kepada kliennya itu dalam kasus senjata ilegal.

Ia mengatakan, bahwa penghentian prapid itu karena ada pengaruh berkas perkara pokok ke pengadilan.

Baca juga: Hakim PN Lubuk Pakam Tolak Permohonan Prapid Godol

Umar Tarigan selaku penasihat hukum Godol awalnya membantah jika prapid tersebut ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Dirinya menyebutkan prapid sebenarnya telah sampai pembuktian para pihak.

“Sidang prapid sudah sampai pembuktian pihak pemohon dan termohon. Jadi bukan hanya baru sekali sidang,” kata Umar saat dikonfirmasi, Senin, (22/4/24).

Umar pun menerangkan jika prapid tersebut sebenarnya gugur. Pasalnya pokok perkara Godol telah masuk pengadilan.

“Iya, itu dia (gugur). Cuma hakim dalam putusan menyatakan permohonan prapid gugur akibat sudah masuknya register perkara pokoknya. Jadi beda dengan ditolak ya,” jelasnya.

Baca juga: Soal Senpi Ilegal Kasus Godol, Polisi Bantak Keterlibatan TNI

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menolak permohonan praperadilan (prapid) yang diajukan Edy Suranta Gurusinga alias Godol atas kasus kepemilikan senjata api (senpi).

Hakim Rina menjelaskan, permohonan prapid tersebut ditolak lantaran berkas perkaranya telah lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan. (Raja/hm22)

Related Articles

Latest Articles