9.5 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Pakaian Adat Dijadikan Seragam Sekolah Tuai Kritik

Jakarta, MISTAR.ID

Aturan mengenai seragam sekolah kembali menjadi sorotan, terutama terkait penerapan pakaian adat sebagai seragam sekolah.

Pemerintah Kota Depok berencana menerapkan pakaian adat sebagai seragam pelajar dari SD hingga SMA pada tahun ajaran baru 2024. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah.

“Diterapkan pada tahun ajaran baru nanti. Aturan seragam sekolah tersebut diatur dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Permendikbudristek tersebut mengamanatkan tiga jenis seragam bagi pelajar, yaitu seragam nasional, seragam pramuka, dan pakaian adat,” jelas Siti, Rabu (18/4/24).

Dalam Pasal 10 Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, dijelaskan bahwa pakaian adat dikenakan oleh pelajar pada hari atau acara adat tertentu. Sedangkan seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap Senin dan Kamis, serta pada hari upacara bendera.

Baca juga: 4 Ketentuan Seragam Sekolah Siswa SD-SMA

Pasal 12 menyatakan bahwa pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua wali murid, sedangkan pengadaan pakaian adat dapat dibantu oleh pemerintah pusat dan daerah dengan memprioritaskan peserta didik kurang mampu secara ekonomi.

Menanggapi masalah ini, Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, mengkritisi kebijakan tersebut dengan menyebutnya membebani dan merepotkan orang tua murid. Menurutnya, sekolah seharusnya menjadi tempat yang ramah bagi siswa dan orang tua.

Huda mengatakan bahwa segala kebijakan yang menimbulkan beban biaya harus dievaluasi. Ia juga menyoroti bahwa penerapan pakaian adat sebagai seragam tidak memperhatikan perbedaan kemampuan ekonomi siswa.

“Penerapan pakaian adat terlalu jauh karena sudah ada aturan seragam nasional yang harus dipakai pada hari Senin hingga Kamis,” kata Huda. (detik/hm20)

Related Articles

Latest Articles