11.2 C
New York
Monday, May 6, 2024

4 Ketentuan Seragam Sekolah Siswa SD-SMA

MISTAR.ID

Ada empat ketentuan mengenai seragam sekolah siswa SD-SMA berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Siswa di Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dilihat dari laman resmi Kemendikbud Ristek, Kamis (6/7/23), ketentuan ini masih berlaku dan dapat menjadi pedoman untuk tahun ajaran baru 2023/2024:

Seragam Nasional

Seragam nasional jadi seragam utama dan wajib dikenakan. Seragam nasional harus dipakai pada hari Senin hingga Kamis. Selain itu, seragam nasional juga harus dikenakan saat pelaksanaan upacara. Jenis seragam ini berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan.

  • Siswa SD/SLB: kemeja putih dengan rok atau celana merah hati. Ditambah topi dan dasi berwarna merah hati.
  • Siswa SMP/SLMPLB: kemeja putih dengan rok atau celana biru tua. Ditambah topi dan dasi berwarna biru tua.
  • Siswa SMA/SMALB/SMK/SMKLB: kemeja putih dengan rok atau celana abu-abu. Ditambah topi dan dasi berwarna abu-abu.

Baca juga: Dinas Pendidikan Sudah Serahkan Ijazah SMA/SMK Sederajat ke Sekolah

Seragam Pramuka

Seragam pramuka juga merupakan jenis seragam yang wajib dikenakan. Model dan warna seragam pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Hari penggunaannya ditentukan oleh sekolah.

Seragam Khas Sekolah

Setiap sekolah diberikan keleluasaan untuk menetapkan model dan warna seragam khasnya masing-masing. Hari penggunaan seragam khas sekolah dapat ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Baca juga: Dinas Pendidikan Deli Serdang Gelar Zikir Akbar dan Khatam Al Qur’an

Pakaian Adat

Untuk pakaian adat, model dan warnanya mengikuti ketentuan dari pemerintah daerah. Pemerintah daerah diimbau untuk memperhatikan hak setiap siswa dalam menjalankan agama dan keyakinan masing-masing.

Pakaian adat digunakan pada hari atau saat ada acara adat tertentu. (mtr/hm20)

Related Articles

Latest Articles