22.5 C
New York
Wednesday, August 7, 2024

Soal Penganiayaan Oknum TNI, IPK Medan dan Sumut Angkat Bicara 

Medan, MISTAR.ID

DPD Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Medan dan Sumatera Utara mengklarifikasi masalah terkait penganiayaan yang mengakibatkan seorang anggota TNI dari salah Batalyon Infanteri (Yonif) 100/Raider PS alami luka serius.

Ketua DPD IPK Kota Medan, Benny Harianto Sihotang menegaskan bahwa IPK tidak terafiliasi dengan geng motor Simple Life (SL). Ia meminta agar anggota IPK yang terlibat dalam perkelahian segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

”Kami ingin mengklarifikasi kejadian yang viral, di mana atas kejadian ini menimbulkan korban luka-luka baik di IPK maupun di TNI, yaitu anggota Yonif Raiders 100/PS,” katanya dalam video yang diterima mistar.id, Rabu (7/8/24).

“Kami sangat menyayangkan peristiwa ini. Kami juga sangat menyayangkan korban penculikan dan penganiayaan oleh orang yang tak dikenal terhadap Doli Manurung yang sampai saat ini masih kritis di RS Bhayangkara,” sambung Benny Sihotang.

Baca juga: Polisi Amankan 2 Pelaku Penganiayaan Prada D, Tiga Lagi Buron

DPD IPK kota Medan dan Sumut juga mengimbau semua anggotanya agar selalu bersikap baik pada masyarakat, menjaga ketertiban dan keamanan dan membantu pemerintah, TNI, Polri dalam menjaga kekondusifitas lingkungan sekitarnya.

”Namun tidak semua tingkah laku anggota terpantau oleh kami setiap harinya. Tapi, kami selalu memberikan arahan-arahan sebagai upaya pencegahan agar anggota kami agar terhindar dari tindakan-tindakan yang bersinggungan dengan masalah hukum,” jelas Benny.

Apabila ada anggota kami yang berbuat kriminal dan lain sebagainya, lanjut Benny, pihaknya tidak akan melindungi anggotanya dan sepenuhnya menyerahkan proses hukum pada pihak kepolisian.

”Jadi, kami meminta kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas dan memproses hukum yang menyebabkan Prada Defliandi Susanto dan penganiayaan dan penculikan ketua ranting IPK Kelurahan Sekip, Doli Manurung. Negara ini adalah negara hukum dan IPK turut berpartisipasi dalam penegakan hukum,” katanya lagi.

Baca juga: Penjelasan Kapolrestabes Medan Tekait Penganiayaan yang Dialami Prada D 

Dalam kesempatan itu, Benny Harianto Sihotang juga menegaskan bahwa pada 16 Juli 2019, DPD IPK Sumut telah memberikan surat pada pihak Kepolisian Kota Besar Medan dengan nomor surat S.233/B/DPD IPK/SU/VII/2019 yang menegaskan bahwa club motor simple life (SL) bukanlah di bawah naungan IPK.

SL juga dinyatakan tidak tercantum dalam AD/ART IPK dan segala tindak tanduk bukanlah tanggung jawab organisasi IPK. (putra/hm20)

Related Articles

Latest Articles