13.9 C
New York
Monday, September 9, 2024

Seluruh Fraksi DPRD Medan Setuju, Pengelolaan Persampahan Kini Ditangani Dinas Lingkungan Hidup

Medan, MISTAR.ID

Seluruh fraksi DPRD Kota Medan menyetujui Ranperda tentang perubahan atas Perda Kota Medan nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan.

Hal itu ditandai dengan persetujuan bersama yang ditandai Ketua DPRD Medan, Hasyim bersama Wali Kota Medan, Bobby Nasution dalam rapat paripurna, Gedung DPRD Medan, Senin (9/9/24).

Rapat paripurna dibuka Hasyim didampingi para wakilnya, Ihwan Ritonga, HT Bahrumsyah dan Rajudin Sagala.

Baca juga : Pemko Medan Diminta Sediakan Fasilitas Pengelolaan Sampah dengan Teknologi

Mengawali paripurna, Ketua Bapemperda DPRD Medan, Dedy Aksyari dalam laporannya menyebut perubahan Perda Kota Medan Nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah menjadi latar belakang harus diubahnya Perda nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan.

“Perubahan harus dilakukan karena pengelolaan sampah yang sebelumnya dikelola Dinas Kebersihan dan Pertamanan kini menjadi wewenang Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” ucap Dedy.

Related Articles

Latest Articles