12.7 C
New York
Sunday, October 20, 2024

Rokok Ilegal Masih Marak di Sumut, Pemerhati Hukum: Penindakan Kurang Maksimal

Medan, MISTAR.ID

Meski diancam dengan hukuman pidana penjara, para pelaku bisnis rokok ilegal terus-menerus melakukan aksinya di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Tampaknya para pelaku kebal hukum dan tidak menghiraukan ancaman yang kian menanti.

Menanggapi hal ini, Dedi Saputra Sinaga selaku pemerhati hukum menilai, desas-desus maraknya rokok ilegal yang secara terang-terangan ditengarai karena minimnya penindakan dari pihak terkait.

Kata Dedi, sosialisasi pihak kepolisian dan Bea Cukai terkait kasus rokok ilegal masih minim. Dia juga menduga, masih banyak masyarakat yang bertugas sebagai pengecer tidak memahami terkait konsekuensi daripada menjual rokok ilegal.

“Ini masalahnya tahapan sosialisasi dan juga penindakan menurut saya. Masih banyak itu toko kelontong, atau grosir tidak mengetahui terkait ancaman pidana bagi para pelaku rokok ilegal,” ujarnya, Jumat (27/9/24).

Baca Juga : Rokok Ilegal Marak di Sumut, Bea Cukai: Rugikan Negara Hingga Rp 10 Miliar

Permasalahan yang kedua, lanjut dia, masih minim penindakan yang dilakukan oleh polisi dan Bea Cukai di lapangan. Alhasil, peredaran rokok ilegal ini terkesan tidak diatasi.

“Coba kita liat di media massa, belum ada saya baca polisi menangkap pelaku, distribusi rokok ilegal. Memang ada tapi itu jarang, padahal peredaran di lapangan banyak,” ucapnya.

Permasalahan yang ketiga, sambung dia ditengarai karena masih ringannya hukuman yang diberikan terhadap para pelaku, sehingga tidak memberikan efek jerat yang berat. Padahal, kata Dedi, ancaman pidana terkait sanksi untuk pengedar rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Dalam pasal-pasal itu disebutkan jika ancaman pidananya maksimal 8 tahun penjara. Namun faktanya di lapangan masih ada para pelaku ketika dibawa ke meja persidangan, hanya divonis dibawa lima tahun penjara dan denda hanya puluhan juta saja. (matius/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles