Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
MEDAN

Ribuan Warga Tagih Kavling CSR di Sicanang, Akta Ada tapi Lokasi Tak Jelas

Mistar.idSenin, 30 Maret 2026 16.33
journalist-avatar-top
KP
ribuan_warga_tagih_kavling_csr_di_sicanang_akta_ada_tapi_lokasi_tak_jelas

Warga Belawan terima 2002 kavling gratis di tahun 2022 (Foto: DOk.Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Polemik program pembagian 2.002 kavling tanah di kawasan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, kembali mencuat. Ribuan warga penerima manfaat mengaku belum mengetahui lokasi pasti lahan yang dijanjikan, meski telah memegang akta notaris sejak tahun 2022.

Program tersebut disebut sebagai bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR) PT Deliana Inti Sukses yang diluncurkan melalui kegiatan Kolaborasi Medan Berkah di Sekretariat Forum Anak Belawan Bersatu (FABB).

Dalam kegiatan itu, sebanyak 14 warga menerima penyerahan simbolis akta notaris dari total 2.002 penerima. Setiap kavling dijanjikan berukuran 7 x 16 meter dan diperuntukkan bagi masyarakat pesisir yang belum memiliki rumah serta terdampak banjir rob.

Memasuki tahun 2026, sejumlah warga mulai mempertanyakan kejelasan program tersebut. Saat meninjau lokasi di Sicanang, mereka mengaku tidak menemukan batas lahan, patok, maupun pembagian blok.

Agus, warga Marelan, mengatakan dirinya telah membayar biaya administrasi sebesar Rp500 ribu saat mendaftar.

“Tanahnya bersurat notaris, tapi sampai sekarang kami tidak tahu rimbanya. Kami sudah survei ke lokasi, tapi belum ada kepastian,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Hal serupa disampaikan warga berinisial M. Ia mengaku membayar Rp700 ribu dengan janji bahwa dalam lima tahun lahan akan mulai terlihat bentuknya.

“Kami hanya diberitahu lokasinya di Sicanang, tapi tidak pernah ditunjukkan titik pastinya. Sekarang hampir lima tahun, tidak ada kejelasan,” katanya.

Berdasarkan penelusuran, biaya yang dibayarkan warga bervariasi antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Jumlah peserta program disebut mencapai lebih dari 2.000 orang, bahkan beberapa di antaranya kini telah meninggal dunia tanpa kejelasan status lahan.

Warga berharap panitia program bersikap terbuka dan memberikan kepastian terkait keberadaan kavling sesuai akta notaris yang telah diterbitkan.

“Kami hanya ingin memastikan posisi tanah sesuai akta. Kalau tidak ada kejelasan, bisa saja masyarakat melaporkannya ke pihak kepolisian,” tegas Agus.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak masyarakat kecil yang berharap memiliki hunian layak. Warga mendesak pihak terkait untuk segera memberikan kejelasan serta transparansi terkait realisasi program tersebut.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN