Medan, MISTAR.ID
Terkenal gaek dan kerap melenggang ke DPRD Kota Medan dengan partai berbeda, Drs Godfried Efendi Lubis ditunjuk sebagai Tim Penyusun Tata Tertib (Tatib) DPRD Medan masa jabatan 2024-2029.
Nantinya, Tim akan bekerja menyusun aturan yang menjadi acuan dan disiplin kerja bagi 50 anggota DPRD Medan selama lima tahun ke depan.
Baca juga : Kader Militan dan Simpatisan PDIP Tolak ‘Kutu Loncat’ jadi Ketua DPRD Medan
Adapun keputusan tersebut berawal dari utusan 9 Fraksi DPRD Medan melalui rapat paripurna internal yang dipimpin Ketua Sementara DPRD Medan, Wong Chun Sen didampingi Wakil Ketua, Syaiful Ramadhan di Gedung DPRD Medan, Senin (4/11/24).
Godfried yang maju menggunakan perahu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) saat diwawancarai mengatakan tim akan bekerja maksimal menyusun tatib dan paling lama 6 bulan.
Baca juga : Calon Ketua DPRD Medan, Wong Chun Dapat Peluang Besar
“Rencananya dalam Tatib nantinya saya akan mengajukan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan menjadi agenda rutin kinerja DPRD Medan kedepannya. Begitu juga terkait sosialisasi Perda di Tatib lama sudah 24x dalam 1 tahun. Maka diharapkan dalam Tatib baru ke 24 agenda wajib dilaksanakan dan selaras dengan pengalokasian anggaran,” katanya.
Berikut 15 anggota DPRD Medan selaku tim penyusun Tatib DPRD Medan; Wong Chun Sen, Syaiful Ramadhan, Roby Barus dan Paul Mei Anton Simanjuntak (PDIP), Kasman Bin Marasakti Lubis dan Doli Indra Rangkuti (PKS), H Zulkarnaen dan Tia Ayu Anggraini (Gerindra), Modesta Marpaung SKM dan dr Dimas Sofani Lubis (Golkar), Afif Abdillah (Nasdem), Efendi Lubis (PSI), H Iswanda Ramli (Demokrat), HT Bahrumsyah (Amanat Nasional), Janses Simbolon (Hanura-PKB). (rahmad/hm18)