24.5 C
New York
Friday, May 3, 2024

Pj Gubernur Sumut Tepis Isu Ketidakadilan Kenaikan TPP di Jajarannya

Medan, MISTAR.ID

Besaran TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil) untuk pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) dan Inspektorat Provinsi Sumut mengalami kenaikan yang signifikan. Kenaikan TPP ini dinilai menciptakan ketidakadilan diantara ASN di jajaran Provsu.

Peningkatan TPP yang terasa tidak seimbang ini menjadi perhatian, terutama karena beberapa pegawai di Biro ekda Provsu justru mengalami penurunan atau tidak mendapatkan kenaikan TPP.

Penjabat (Pj) Gubernur Sumut (Gubsu), Hassanudin mengomentari isu ini dengan menyatakan bahwa penilaian tentang adil atau tidak harus dilihat dari berbagai sudut pandang.

“Tidak adil dari sudut pandang mana? Sudut pandang saya akan memandang seperti ini. Nanti akan dibicarakan secara komprehensif,” kata Hassanudin, menegaskan bahwa hitungan TPP telah mengikuti rumusan yang sesuai, saat diwawancarai di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Kegubernuran, Jalan Sudirman 42, Medan, Jumat (1/3/24).

Kenaikan TPP ini diumumkan sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/111/KPTS/2024. Keputusan ini menetapkan besaran TPP berdasarkan kelas jabatan, indeks kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi, dan indeks penyelenggaraan pemerintah.

Baca Juga : 14 Pejabat Tinggi Pratama Pemprov Sumut Dilantik, Ini Pesan Pj Gubsu

Sekda Provsu, dengan kelas jabatan (16), mendapatkan kenaikan TPP dari Rp75 juta menjadi Rp 125 juta. Asisten Sekda Provsu (kelas jabatan 15) memperoleh TPP sebesar Rp54 juta, dan Staf Ahli Gubernur (kelas jabatan 14) mendapatkan Rp47,7 juta.

Sementara itu, TPP Pegawai di Inspektorat Provsu mengalami kenaikan yang bervariasi, tergantung pada kelas jabatan masing-masing. Inspektur dengan kelas jabatan (15) mendapatkan Rp77 juta, Sekretaris/Inspektur Pembantu (kelas jabatan 12) Rp32 juta, Kepala Sub Bagian (kelas jabatan 9) Rp16 juta, Fungsional Penyetaraan (kelas jabatan 10 dan 9) Rp13,5 juta, Fungsional Pelaksana (kelas jabatan 14) Rp32 juta, dan Jabatan Fungsional (kelas jabatan 13) Rp 5 juta. Kepala Dinas (kelas jabatan 15) memperoleh Rp50 juta.

Hassanudin menyatakan akan membicarakan masalah ini secara komprehensif, menanggapi kekhawatiran akan ketidakadilan yang dirasakan oleh beberapa ASN di Provsu. (hutajulu/hm24)

Related Articles

Latest Articles