Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
MEDAN

Permampu: Penanganan Bencana Ekologis Sumatera Lamban dan lemah

Mistar.idSenin, 1 Juni 2026 14.00
EH
RY
permampu_penanganan_bencana_ekologis_sumatera_lamban_dan_lemah

Huntara di Tapanuli Tengah, Sumut. (Foto: Feliks/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Penanganan bencana yang melanda 53 kabupaten/kota kini telah memasuki bulan keenam. Namun, korban bencana masih berada di Hunian Sementara (Huntara) dengan segala keterbatasan.

Dari catatan yang diperoleh kelompok Konsorsium Perempuan Sumatera Mampu (Permampu), Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR Sumatera) dan Jaringan CSO’s Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, menyatakan keprihatinan atas lamban dan lemahnya standar penanganan bencana ekologis yang melanda Aceh, Sumut, Sumbar.

Koordinator Permampu Dina Lumbantobing menegaskan dalam UU No 24 Tahun 2007 pasal 8a telah menjamin pemenuhan hak korban sesuai standar pelayanan minimum.

Mereka menyebutkan hidup para penyintas di Huntara masih mengalami sejumlah masalah. Antara lain kondisi hunian kurang layak, layanan dasar minim, lambannya pembangunan hunian tetap, lahan pertanian rusak, dan masih banyak penyintas belum menerima bantuan.

“Baik bantuan berupa stimulan, jadup, hingga dana tunggu hunian,” kata Dina melalui keterangan tertulis, Senin (1/6/2026).

Kemudian, Staf Flower Aceh, Erna, selaku kelompok perempuan yang ikut mendampingi perempuan korban penyintas menemukan adanya diskriminasi hunian di Desa Babah Krueng, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

"Kami menemukan diskriminasi hunian sementara. Hunian yang dibangun oleh Danantara jauh lebih layak dibanding huntara yang dibangun oleh BNPB," kata Erna.

Ia menceritakan jika hunian yang dibangun BNPB terasa panas di siang hari, instalasi pembuangan limbah yang tidak standar, tidak ada dapur dan kamar yang sebenarnya sangat dibutuhkan oleh perempuan.

Ironisnya pada tanggal 27 Mei 2026 malam, terjadi kebakaran besar di Desa Babah Krueng yang menghanguskan tumpukan gelondongan kayu dan tanaman kering yang tak kunjung dibersihkan.

"Ini membuktikan lambannya penanganan bencana di Aceh," ujar Erna lagi.

Kondisi yang tidak jauh berbeda juga dialami masyarakat di Sumatera Utara. Di Desa Hutanabolon dan beberapa desa di Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, ditemukan kondisi Huntara yang tidak layak.

“Para penyintas yang mengungsi ke Rusunawa Pandan, orang tua harus naik tangga ke lantai 3, bayar biaya listrik, dan lingkungan kotor,” kata staf PESADA, Ramida Sinaga.

Lamban dan Kurang Perhatian

Dalam pertemuan hybrid Konsorsium Permampu, FKPAR, dan Jaringan CSO’s Se-Sumatera meminta segera dilakukan perbaikan dan penanganan bencana Sumatera. Pertemuan hybrid di 35 titik zoom dengan jumlah peserta 290 menyatakan penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat masih berjalan sangat lambat dan terkesan kurang mendapat perhatian serius dari pemerintah.

“Isu bencana banjir dan longsor di Aceh meredup dan sangat sedikit yang menyuarakannya, dampak di lapangan seperti sudah tertangani, padahal faktanya belum memenuhi hak korban,” ucap Dahlan dari Yayasan Sahara, Aceh.

Kemudian, Nyak Amoi dari KPI Aceh melihat bahwa data terpilah tidak ada, pelayanan kesehatan tidak sungguh-sungguh, ada korban tetapi tidak dapat bantuan. Mereka bahkan menyoroti, hingga kini progres pembangunan huntap tidak jelas.

“Padahal para penyintas sudah tidak sabar menantikan pembangunan huntap,” tutur Nyak Amoi.

Sementara itu, di Padang, Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera mengajukan gugatan citizen lawsuit ke PTUN Jakarta. Tim menilai banjir bandang dan longsor bukan sekadar fenomena alam, melainkan hasil dari kegagalan tata kelola lingkungan dan pemberian izin hak atas tanah di kawasan lindung.

Menurut Tim Advokasi Keadilan, pembangunan ekonomi tidak boleh mengabaikan keberlanjutan ekologi dan sosial. Pemerintah nasional dan daerah perlu meninjau ulang tata kelola lingkungan.

Konsorsium Permampu menemukan fakta bahwa warga lanjut usia sering terabaikan dalam proses evakuasi, relokasi ke hunian dan layanan dasar yang tidak inklusif, dan minimnya partisipasi dalam mitigasi bencana sebagaimana yang dialami oleh 681 orang lanjut usia (60 tahun ke atas) dampingan Permampu di Aceh, Sumut, Sumbar.

Keresahan itu diungkapkan oleh Ngatinem, seorang penyintas yang merasakan langsung beban berat pasca banjir.

“Bagaimanalah kami ini, suami ku sakit stroke, rumah rusak, dan sawah gagal panen dan aku hanya berserah pada Tuhan,” kata Ibu Ngatinem, seorang lansia warga Tapanuli Tengah dalam pertemuan tersebut.

Psikolog: Tidak Mengakomodasi Dimensi Psikososial

Psikolog Siti Rahmah, S.Psi, M.Psi menilai pemerintah belum memiliki kesadaran terhadap kebutuhan spesifik dari warga lanjut usia. Analisis lapangan menunjukkan bahwa program rehabilitasi dan rekonstruksi sering kali tidak mengakomodir dimensi psikososial dan keterikatan budaya yang menjadi kebutuhan mendasar lansia penyintas.

Selain itu, proses pemindahan hunian memerlukan pendekatan inklusif, mengingat adanya kerentanan perempuan lansia akan kehilangan ruang hidup yang aman.

“Aspek lainnya, lansia selama ini merawat dan meyakini asal muasal, sejarah, dan budaya mengenai hunian rumah tinggal dan ekosistem,” ujarnya.

Menurut Siti Rahma, warga lanjut usia yang dilibatkan aktif dalam pengambilan keputusan tentang relokasi menunjukkan tingkat adaptasi sosial yang jauh lebih tinggi dibandingkan yang tidak dilibatkan.

Desakan Hunian yang Layak

Berangkat dari keprihatinan atas lamban dan lemahnya standar penanganan bencana ekologis Sumatera, Konsorsium Permampu dan Jaringan CSO,s Sumatera mendesak pemerintah bertindak serius, terkoordinasi, terpadu.

Pemerintah kemudian diminta agar penanganan bencana didukung sumberdaya anggaran yang memadai dan memastikan tersedianya hunian yang layak, pemulihan ekonomi dan layanan kebutuhan dasar (mencuci, pangan & nutrisi, perlindungan, layanan kesehatan) yang bermutu serta harus sesuai UU No 24 Tahun 2007 dan mengadopsi Standar SPHERE.

Permampu mendorong Pemerintah untuk memperbaiki Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Ekologis Sumatera dan RPJMD & RTRW daerah. Ini harus mengedepankan pembenahan tata kelola sumberdaya alam, hutan lindung dan lingkungan yang berkelanjutan serta partisipasi masyarakat sipil.

Diperlukan pula penguatan resiliensi bagi warga lanjut usia, perempuan kepala keluarga dan kelompok rentan lainnya melalui pendampingan psikologis dan sosiologis dalam proses pemindahan ke hunian inklusif.

Hal penting lainnya adalah latihan dilatih kesiapsiagaan bencana berbasis komunitas, dan pemenuhan jaminan sosial agar dapat mengakses layanan dasar inklusif. (hm20)