Saturday, July 4, 2026
home_banner_first
MEDAN

Pelaku Usaha di Medan yang Manfaatkan Trotoar jadi Lahan Parkir Harus Ditindak Tegas

Mistar.idJumat, 15 Mei 2026 pukul 16.17 WIB
pelaku_usaha_di_medan_yang_manfaatkan_trotoar_jadi_lahan_parkir_harus_ditindak_tegas_

Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Datuk Iskandar Muda. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Datuk Iskandar Muda, meminta Pemko Medan untuk menindak tegas semua pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas umum (fasum) sebagai halaman atau lahan parkir.

Pasalnya, fasum seperti trotoar jalan merupakan hak pejalan kaki yang harus diperhatikan serius oleh Pemko Medan.

“Prinsipnya kita sangat mendukung iklim investasi maupun UMKM, karena itu berdampak terhadap ekonomi di Kota Medan. Tapi jangan sampai semua itu melanggar aturan. Kita minta ditindak tegas kalau ada yang seperti itu,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).

Datuk mengaku mendukung langkah tegas yang dilakukan Pemko Medan terhadap JCO Donuts di Jalan Adam Malik yang mengalihfungsikan trotoar sebagai lahan parkir.

“Sangat kita dukung itu. Jika memang diperingatkan tidak bisa, lakukan tindakan tegas. Tapi saya harap ini berlaku kepada semua orang tanpa pandang bulu,” katanya.

Politisi PKS ini juga menyoroti Dara Kupi yang memanfaatkan trotoar jalan sebagai lahan parkir.

“Kalau melanggar segera tindak. Apalagi sebelumnya sudah pernah dibongkar, kenapa bisa diaspal lagi? Seluruh OPD terkait harus diperiksa, kenapa ini bisa dibiarkan? Ini akan menjadi perhatian kita untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Khairul Azmi, mengatakan pihaknya akan mengecek kembali soal pengalihfungsian trotoar oleh Dara Kupi.

“Akan segera kita cek. Secara regulasi diperbolehkan membuat permohonan, namun tidak boleh merubah estetikanya. Karena ini infonya sudah diaspal, akan segera kita cek ulang,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Kasatpol PP Kota Medan M Yunus, yang mengaku sejauh ini belum ada tembusan yang masuk dari Dinas SDABMBK Kota Medan.

“Kalau kita hanya penegak Perda dan pelaksana, untuk teknisnya tentu OPD terkait. Sejauh ini belum ada surat yang masuk ke kita terkait pembongkaran Dara Kupi,” tuturnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN