18.4 C
New York
Wednesday, July 3, 2024

Mesin E-parking Difungsikan Untuk Main Judi Online, Jukir di Medan Diamankan

Medan, MISTAR.ID

Satuan Reskrim Polrestabes Medan tangkap satu orang juru parkir (Jukir) di Jalan Sukaramai, Gang langgar pada, Sabtu (29/6/24). Pelaku diamankan Polisi lantaran mengalih fungsikan mesin E-parking untuk alat perjudian.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun, mengatakan juru parkir itu ditangkap setelah viral di media sosial menggunakan mesin E-Parking untuk bermain judi online.

“Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Sukaramai, Gang Langgar, pada 29 Juni 2024 lalu. Uang hasil parkir digunakan untuk deposit bermain judi online,” katanya, Rabu (3/7/24) pagi

Dijelaskan dia, pelaku yang ditangkap pihaknya bernama Jefri Situmorang (29) warga Jalan Beringin, Tembung. Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa satu unit mesin E-Parking yang digunakan untuk bermain judi online, karcis retribusi parkir serta uang tunai.

Baca juga: Terapkan e-Parking, Polrestabes-Dishub Amankan 10 Jukir Liar di Medan

“Pelaku saat diperiksa disebutkan baru seminggu menjadi juru parkir menggantikan ayahnya. Namun, menyalahgunakan mesin E-Parking untuk pembayaran retribusi parkir malah digunakan bermain judi online,” jelas Teddy.

Lanjut Teddy, kini tersangka telah ditahan di Polrestabes Medan bersama barang bukti, dan saat ini JS dalam tahap pemeriksaan penyidik.

Tak sampai di situ, Teddy menerangkan personel Sat Reskrim Polrestabes Medan juga mengamankan sejumlah orang yang terlibat dalam tindak pidana judi togel online dan judi slot.

“Penindakan ini sebagai komitmen Polrestabes Medan menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi dalam memberantas tindak pidana judi online di Kota Medan,” pungkasnya. (matius/hm20)

Related Articles

Latest Articles