24.6 C
New York
Thursday, June 27, 2024

Layanan Top Up Game Online akan Ditutup, Akademisi: Hal Baik Harus Didukung

Medan, MISTAR.ID

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjono menyampaikan, 3 operasi hukum dalam menangani judi tersebut.

Salah satunya yakni menindak transaksi layanan top up game online yang terafiliasi judi di gerai ataupun minimarket.

Akademisi sekaligus Ketua Program Studi Kesejahteraan Sosial Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Mujahiddin menyambut baik keputusan tersebut.

Baca juga:Satgas Judi Online, Pengamat: Berantas Bandar Besar Dulu

“Kalau saya menyambut positif langkah yang diambil pemerintah dalam upaya untuk mengurangi maraknya aktivitas judi online. Salah satunya dengan menindak aplikasi top up e-wallet untuk game online yang diduga terafiliasi judi online,” katanya saat ditemui mistar.id, di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UMSU, Jalan Kapten Muchtar Basri No 3, Glugur Darat, Kota Medan, pada Kamis (20/6/24).

Ia berpendapat, bahwa langkah pemberantasan judi online memang harus ada upaya pembatasan.

“Itu sudah langkah bagus. Karena memang kalau tidak dibatasi akan membahayakan. Jadi memang harus ada upaya pembatasan. Hal baik seperti memang harus didukung,” tambahnya.

Baca juga:Mendagri Siapkan Sanksi Efek Jera Bagi ASN Terlibat Judi Online

Batasan ini, menurut pengamat sosial itu, mencakup semua provider, sehingga para pemain tidak bisa menarik uang hasil dari judi onlinenya.

“Tentu batasan pada aplikasi top up itu seperti hanya bisa top up e-tol, pulsa, listrik dan lainnya,” katanya. (berry/hm16)

Related Articles

Latest Articles