19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

KPU Sumut Tunggu KPU RI Soal Pemberhentian Anggota KPU Deliserdang Mulianta Sembiring

Medan, MISTAR.ID

KPU Sumut menunggu petunjuk KPU RI dalam menindaklanjuti sanksi pemberhentian tetap kepada Mulianta Sembiring, anggota KPU Deli Serdang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Dalam amar putusannya, DKPP memerintahkan KPU untuk menindaklanjuti putusan ini selambat-lambatnya 7 hari pasca putusan yang dibacakan pada Rabu (10/8/2022).

Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin mengatakan, informasi soal sanksi pemberhentian sudah mereka ketahui. Salinan putusan juga sudah bisa diakses di laman DKPP RI. Hanya saja, tidak serta-merta langsung ditindaklanjuti.

“Karena ini menyangkut keanggotaan, kami masih menunggu (petunjuk) KPU RI,” kata Herdensi, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga:Anggota KPU Deliserdang Mulianta Sembiring Diberhentikan DKPP

Herdensi mengaku belum ada berkomunikasi dengan Mulianta Sembiring pasca putusan ini. Karenanya, ia tidak mengetahui bagaimana sikap Mulianta Sembiring pasca putusan ini.

“Ini kan personal. Kita serahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan soal langkah-langkahnya,” jelasnya.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota KPU Deliserdang Mulianta Sembiring.

Mulianta dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu karena terbukti memiliki afiliasi kepada peserta pemilu dan juga tidak memenuhi syarat kemandirian sebagai penyelenggara pemilu.

Baca Juga:Diduga Pengurus Hanura, Anggota KPUD Deli Serdang Diperiksa DKPP

Berdasarkan bukti-bukti di persidangan, terungkap bahwa teradu melalui akun Facebook-nya memberikan dukungan, atau membagikan materi kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah pada Pemilihan Tahun 2018 dan calon anggota DPD RI Dadang Pasaribu pada Pemilu 2019. Padahal pada saat yang bersamaan, teradu sedang mengikuti seleksi calon anggota KPU Deli Serdang.

Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1,2 huruf b, Pasal 8 huruf a Peraturan DKPP No. 2 tahun 2017 tentang pedoman kode etik perilaku penyelenggara pemilu.

Putusan dibacakan majelis DKPP perkara Nomor 26-PKE-DKPP/VII/2022 yang diketuai oleh Teguh Susatyo, Rabu (10/8/2022) di DKPP yang juga ditayangkan melalui akun Facebook DKPP RI. (iskandar/hm01).

 

Related Articles

Latest Articles