Komisi D DPRD Sumut Akan Usut Dugaan Pelanggaran Lingkungan Kalasan Grup

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumatera Utara, Benny Harianto Sihotang, memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung DPRD Sumut, Jumat (17/7/2026). (Foto: Ari/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumatera Utara (Sumut), Benny Harianto Sihotang, menegaskan Komisi D akan mengusut dugaan pelanggaran lingkungan oleh Kalasan Grup hingga nantinya melibatkan aparat penegak hukum (APH).
Ia mengungkapkan, terdapat tujuh restoran di bawah naungan Kalasan Grup yang diduga belum memenuhi kewajiban administrasi pengelolaan lingkungan. Ketujuhnya di antaranya Restoran Kalasan Iskandar Muda, Kalasan Sun Plaza, Kalasan Cemara Asri, Srikandi Samanhudi, Srikandi Cemara Asri, Restoran Kembang Tanjung Morawa, dan Lembur Kuring Jalan Amir Hamzah.
"Jadi ini laporan masyarakat terkait pengelolaan limbah. Mereka tidak lengkap terkait izinnya. Kami tadi sempat menanyakan bahwa hanya Restoran Srikandi yang memiliki UKL-UPL, ternyata pihak Pemko Medan juga menyampaikan mereka tidak memilikinya. Jadi, dari tujuh restoran ini semuanya hanya memiliki SPPL saja," ujarnya kepada wartawan di Gedung DPRD Sumut, Jumat (17/7/2026).
Hal itu disampaikan politikus Gerindra tersebut usai Komisi D DPRD Sumut menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama para pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kota Medan, yakni Dinas Lingkungan Hidup dan beberapa instansi terkait lainnya.
Ia menjelaskan, persoalan ini harus menjadi perhatian pemerintah agar dapat mencegah pencemaran lingkungan akibat limbah dari kegiatan usaha maupun restoran besar di Kota Medan.
Selain itu, Benny mengungkapkan dugaan permasalahan pajak restoran di Lembur Kuring. Menurutnya, pajak yang dipungut dari pengunjung diduga tidak seluruhnya disetorkan kepada Pemerintah Kota Medan.
"Saya mendapat informasi bahwa rumah makan, khususnya Lembur Kuring, memiliki permasalahan terkait pajak restoran. Jadi, ketika kita makan, langsung dipotong pajak. Seharusnya pajak itu langsung disetor ke kas Pemko Medan, tetapi mereka diduga mengurangi nilai pajak yang sudah dipungut," ucapnya.
Meski demikian, ia mengatakan dugaan tersebut sebelumnya telah ditindaklanjuti oleh Polda Sumut. Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai hasil pemeriksaannya.
"Ini ternyata sudah pernah ditindaklanjuti oleh pihak Polda, tetapi belum ada tindak lanjut dari hasil pemeriksaannya. Sebagai anggota DPRD Sumut, khususnya Ketua Fraksi Gerindra, saya tidak akan diam karena saya merupakan perwakilan masyarakat Kota Medan," tegasnya.
Lebih lanjut, Benny mengatakan pihaknya akan menggelar RDP lanjutan dengan melibatkan aparat penegak hukum dalam waktu sekitar 10 hari ke depan. Selain itu, Komisi D juga akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan.
"Sebagai wakil masyarakat Kota Medan, saya akan tetap melanjutkan RDP dengan melibatkan APH, yaitu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dan Kejaksaan melalui bidang Pidana Khusus. Karena selain persoalan lingkungan dan pajak, ada dugaan unsur pidana yang harus dituntaskan agar tidak merugikan masyarakat Kota Medan," ujarnya.
























