Ombudsman Sumut Selidiki Dugaan Pengadaan Seragam Wajib di SMAN 4 Medan

Seragam sekolah. (Foto: Fiqih/Mistar).
Medan, MISTAR.ID – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menyayangkan dugaan pelanggaran pengadaan seragam di SMAN 4 Medan yang disebut mengarahkan orang tua untuk wajib membeli seragam baru di salah satu konveksi yang ditentukan pihak sekolah.
Lebih lanjut, Ombudsman akan mendatangi sekolah tersebut untuk melakukan investigasi mendalam dan memastikan kebenaran dugaan pelanggaran itu.
“Kami menyayangkan kejadian ini, dan kami akan datang ke sekolah melakukan investigasi,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Herdensi Adnin, Jumat (17/7/2026).
Jika pelanggaran tersebut benar terjadi, Ombudsman akan mengambil langkah penyelesaian agar persoalan serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Kalau memang betul terjadi, kita akan menyelesaikan persoalan itu dengan segera dan mencegah persoalan tersebut berulang,” tuturnya.
Selain itu, hasil investigasi juga dapat menjadi masukan bagi para pemangku kebijakan untuk menyusun aturan yang dapat mengantisipasi praktik serupa di masa mendatang.
“Ini bisa jadi masukan juga kepada Dinas Pendidikan Sumatera Utara untuk kemudian mengeluarkan surat edaran kepada sekolah. Bahwa sekolah itu merupakan tempat belajar mengajar, bukan agen pakaian,” ucapnya.
Sebelumnya, SMAN 4 Medan menjadi sorotan setelah muncul dugaan pelanggaran dalam pengadaan seragam sekolah. Orang tua siswa disebut diwajibkan membeli seragam baru dari salah satu konveksi yang ditentukan pihak sekolah dengan biaya Rp1.100.000 untuk beberapa jenis seragam, yakni putih abu-abu, pramuka, olahraga, dan batik.
Namun hingga pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), seragam tersebut belum diterima orang tua sehingga para siswa masih mengenakan seragam putih biru (seragam SMP).
























