16.1 C
New York
Sunday, September 29, 2024

KND Soroti 4 Poin Penting Pemilih Penyandang Disabilitas untuk Pemilu 2024

Medan, MISTAR.ID

Komisi Nasional Disabilitas (KND) menyoroti tidak tersedianya alat peraga atau braille bagi pemilih penyandang disabilitas tunanetra pada pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Komisioner KND, Deka Kurniawan menyatakan apabila KPU Sumatera Utara (Sumut) tidak mengadakan alat bantu atau braille itu merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

“Kami perlu memastikan apakah hal ini terjadi karena kesengajaan, kelalaian, atau kekurangan informasi,” ujarnya Deka Kurniawan saat dihubungi Mistar.id melalui sambungan telepon, Selasa (19/12/23).

Baca juga : Pertuni Minta Berikan SDM yang Mumpuni Jadi Pendamping Penyandang Disabilitas

Lebih lanjut, Deka menyatakan bahwa jika KPU Sumut tidak menyediakan fasilitas yang diperlukan, Komnas KND akan memberikan teguran.

Deka menegaskan, alasan seperti ini tidak dapat diterima karena sesuai dengan peraturan, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam proses pemilihan mulai dari tingkat presiden hingga anggota DPRD.

“Secara peraturan perundang-undangan mereka tidak dapat dibatasi. Pada tingkat pemilihan tingkat presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi hingga DPRD Kabupaten/kota, mereka harus mendapatkan hak yang sama, salah satunya akomodasi yang layak berupa alat bantu untuk pencoblosan,” jelasnya.

Related Articles

Latest Articles