Tuesday, April 8, 2025
home_banner_first
MEDAN

Ketua ARSSI Sumut: Semua Wajib Patuhi Peraturan Internal Rumah Sakit

journalist-avatar-top
Senin, 7 April 2025 17.16
ketua_arssi_sumut_semua_wajib_patuhi_peraturan_internal_rumah_sakit

Ketua ARSSI Sumut, Dr dr Beni Satria MKes SH MH. (f: ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Sumatera Utara (Sumut), Dr dr Beni Satria MKes SH MH, menegaskan jika pasien hingga pengunjung dilarang membuat kericuhan, mengambil gambar ataupun video di area Rumah Sakit (RS).

"Tindakan itu melanggar hukum dan peraturan internal yang mengatur tata kelola RS. Hal itu agar melindungi hak kerahasiaan pasien hingga ketertiban layanan di RS dan para perawat," ujarnya, Senin (7/4/2025).

Setiap RS, kata Beni, berkewajiban menciptakan peraturan internal dan itu sejalan dengan Pasal 189 ayat (1) huruf r Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 yang mengatur beberapa aspek.

"Pasal tentang kesehatan itu, secara jelas mengatur untuk mewujudkan tata kelola RS yang baik, menyusun dan melaksanakan peraturan internal rumah sakit," ucapnya.

Beni mengatakan, pada Pasal 277 UU Nomor 17 Tahun 2023, pasien memiliki kewajiban patuh terhadap petunjuk dan nasihat tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta mematuhi ketentuan di fasilitas pelayanan kesehatan.

"Selain itu, pasien harus mematuhi tata tertib RS, larangan mengambil dokumentasi hingga penggunaan perangkat elektronik seperti handphone di area tertentu," tuturnya.

Alumni Universitas Sumatera Utara (USU) tersebut mengatakan bahwa pengambilan video maupun gambar di area RS tanpa izin, berpotensi mengganggu layanan kesehatan dan melanggar hukum. "Kemudian bisa mengancam kerahasiaan medis, sehingga seluruh pihak tanpa terkecuali, wajib mematuhi peraturan internal yang telah dibuat RS," katanya. (berry/hm24)

REPORTER: