Wednesday, February 12, 2025
logo-mistar
Union
MEDAN

Kemenaker Tangani Kasus Upah Eks Nakes RS Bina Kasih Medan

journalist-avatar-top
By
Tuesday, December 12, 2023 20:24
79
kemenaker_tangani_kasus_upah_eks_nakes_rs_bina_kasih_medan

kemenaker tangani kasus upah eks nakes rs bina kasih medan

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Selasa (12/12/23), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker ) turun tangan menindaklanjuti kasus serius terkait tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit (RS) Bina Kasih, Kota Medan.

Fokus pemeriksaan adalah upah yang tidak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.

Kedua mantan nakes, Yesi Silvia Sitepu dan Sylvia Nilawati Capah yang pernah bekerja di RS itu sejak tahun 2012 dan 2016, mengalami masalah upah di luar ketentuan pemerintah. Mereka mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada tahun 2020 lalu.

Baca juga:Dokter RS Bina Kasih Medan Tidak Tau Hari Ini Dipanggil Polda Sumut

Kuasa hukum kedua eks nakes, Tiopan Tarigan membenarkan kedatangan tim Kemenaker. Dalam pertemuan tersebut, pihak Kementerian mengambil keterangan terkait upah yang diberikan di bawah Upah Minimum Kota (UMK).

“Pihak Dirjen Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) mengambil keterangan dari kedua nakes yang gajinya diberikan di bawah UMK,” ucap Tiopan.

Kekurangan upah yang belum dibayarkan RS kepada Yesi Silvia Sitepu sebesar Rp 32 juta  dan Sylvia Nilawati Capah sekitar Rp 23,5 juta. Gara-gara PHK itu dan hak normatif yang belum mereka terima, keduanya mengaku menjalani hidup yang serba sulit.

Baca juga:Sangkaan Malpraktik, Polda Sumut Agendakan Periksa Dokter RS Bina Kasih Medan

“Saya tidak lagi bisa bekerja di bidang medis karena faktor usia, dan hanya bisa mengandalkan dukungan finansial dari suami,” ujar Sylvia yang sedih karena kasus ini berlarut-larut tak kunjung ada penyelesaian.

Kedatangan pihak Kemenaker kali ini juga hanya membahas masalah upah, dan enggan membicarakan dugaan perbudakan ketenagakerjaan yang dilaporkan oleh kuasa hukum.

“Kami menyampaikan bahwa keduanya tidak mendapatkan hak normatif selama berdinas di RS itu. Tidak diberikan upah kerja lembur, upah saat istirahat sebelum dan sesudah melahirkan, cuti tahunan dan THR,” ungkap Tiopan.

Baca juga:Soal Tuduhan Dugaan Malpraktik, Direktur RSU Bina Kasih Medan Buka Suara

Dugaan perbudakan modern di RS Bina Kasih Medan mencuat melalui keterangan Tiopan, yang menyoroti pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Hak normatif tidak diberikan selama berdinas. Seharusnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) memberikan pembinaan dan pengawasan yang benar di RS itu,” tambah Tiopan.

journalist-avatar-bottomRedaktur Jansen Siahaan